Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Lampung Jalani Sidang di Komisi Informasi

Lensa News209 views

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Pimpinan Redaksi(Pimred) media online Suryaandalas.com, Andi Priyadi menjalani sidang gugatan sengketa informasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Lampung (sebelumnya Dinas Bina Marga), Selasa(17/01/2017).

Dalam sidang gugatan sengketa tersebut, pihak Komisi Informasi (KI) melakukan agenda Pemeriksaan Awal sengketa informasi. Dalam laporan itu, Andi mengganggap pihak Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Lampung kurang transparansi dalam memberikan informasi kepada publik banyak kerugian akibat sulitnya mendapatkan informasi dari dinas tersebut, sehingga kuat adanya dugaan kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi pada publik menjadi alasan Suryaandalas.com mengajukan sengketa informasi. “Karena berdasar UU informasi publik itu harus dibuka dan terbuka. Namun ada pengecualiannya,” kata Andi selaku pemohon sengketa informasi saat memberikan keterangan awal di ruang sidang KI Lampung.

Sementara Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Lampung Tony Ferdinansyah yang mewakili Kadis Budhi Darmawan mengatakan, jika pihaknya tidak dapat memberikan semua informasi pada publik terlebih pada media, lalu kata Tony, artinya jika berbicara informasi pihaknya tidak alergi, namun memang ada hal yang tidak boleh disampaikan atau diberikan karena mungkin menyangkut dokumen negara. “Yang tidak perlu diketahui dan diberitahukan pada media,” kata Tony.

Saat disinggung soal lambatnya tanggapan oleh instansinya sejak permohonan informasi yang diajukan Suryaandalas.com pada  29 September 2016 dan 19 Oktober 2016 lalu? Tony mengaku, sebelumnya memang sudah ada upaya untuk memberikan keterangan namun belum ada titik temu sehingga berlanjut pada sidang.”Sebenarnya saudara pemohon merupakan bukan orang lama dan kami kenal,” ucap Toni.

Sidang perdana gugatan sengketa informasi ini memasuki tahap Pemerisaan Awal, dalam sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KI As’ad beserta 2 anggota Mejelis Komisioner Budi Jaya Idris dan Khalida yang berjalan sekitar kurang lebih 40 menit untuk mendengarkan keterangan dari 2 belah pihak.

Sementara itu dari pihak Dinas PU dan Penataan Ruang diwakili 4 orang. Hingga sidang ditutup kedua belah pihak sudah menyampaikan beberapa alasan dan keberatan dari porsi masing-masing, adapun sidang selanjutnya akan digelar pada 2 Februari mendatang.(BA)