Polda Lampung Mantapkan Tindak Pidana Pilkada

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Kepala Bidang Hukum (Kabitkum) Polda Lampung, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan pihaknya memberiakan pemantapan dan pemahaman kepada jajaranya terkait penyidikan tindak pidana pemilihan dan kendalanya.

“Jumlah peserta 200 orang personil yang hadir dalam penyuluhan ini terdiri dari jajaran Polda Lampung beserta Polres Mesuji, Tanggamus, Tulangbawang dan Lambar,” katanya di Ruang Pusiban Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (17/1/2017)

Ia juga mengatakan pihak kepolisian dalam melaksanakan tugas penyidikan sesuai dengan pasal 1 KUHAP menjabarkan tindakan penyidikan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat permasalahan tindak pidana yang terjadi bisa jelas guna menukan tersangkanya.

“Dalam UU 10/2016 pasal 146 tahapan 1 paling lama 14 hari kerja sejak diterima dari Panwaslu. Hasil penyidikan bila belum lengkap paling lama 3 hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara. Pemenuhan petunjuk jasa paling lama 3 hari kerja,” katanya.

Sementara itu Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M Tio Aliansyah mengatakan dalam sengketa Pilkada ada beberapa jenisnya, seperti pelanggaran administrasi, sengketa  pemilihan, sengketa tata usaha negara, dan pelanggaran administrasi politik uang.

“Kalau sengketanya pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan lembaga yang berwemang Bawaslu dan Panwaslu, pelanggaran kode etik kepada DKPP, tindak pidana pemilihan kepada pengadilan negeri dan untuk penyelesaian perselisihan hasil pemilihan lembaga yang berwenang Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Kemudian Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Divisi SDMO, Ali Sidik menyampaikan mengenai standar operasional dan prosedur penegakan hukum pada pemilihan kepala daerah pada 2017. Ia mengatakan sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) dibentuk bersama oleh lembaga pengawas pemilihan, kejaksaan dan kepolisian sesuai tingkatan. (BA)