Pesisir Barat, Lensalampung.com – Sekitar 155 rekanan atau kerap disebut pemborong di Kabupaten Pesisir Barat diduga menggelapkan dana yang menyebabkan kerugian negara sebesar 15 Miliar Rupiah.
Saat ini permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kepada Kejari Lampung Barat.
“Jika rekanan tersebut enggan mengembalikan kerugian dana negara tersebut, maka proses akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ucap Inspektur Pesisir Barat, Henry Dunan saat dikonfirmasi pada Jumat (11/02).
Berdasarkan keterangan Henry, pihaknya sudah beberapakali melakukan pemanggilan terhadap rekanan tersebut untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pembangunan yang dikerjakan masing-masing rekanan.
“Akan tetapi pihak rekanan itu tidak pernah menggubris panggilan dimaksud,” ungkapnya.
Karena itu, sebelumnya Inspektorat sudah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat untuk melakukan pemanggilan terhadap rekanan yang wajib mengembalikan kerugian negara.
“Kalau rekanan itu patuh dengan segera memenuhi kewajibannya, maka permasalahan selesai. Sebaliknya jika mereka enggan mengembalikan kerugian negara, maka proses hukum akan ditindaklanjuti oleh Kejari,” ujarnya.
Diketahui, kerugian negara Rp15 miliar lebih itu merupakan hasil temuan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dari Tahun 2014 hingga Tahun 2020 hingga diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp15 Milyar lebih.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim auditor BPK Provinsi Lampung dalam kurun waktu enam tahun, jumlah total kerugian negara mencapai Rp15.629.137.061,73.
“Dimana dari jumlah tersebut ada 155 pihak rekanan masuk dalam daftar yang akan melakukan pengembalian kerugian negara,” papar Henry. (Udo Yaldo)