Pelaku Penganiaya disertai Pengancaman Berhasil Diamankan Polres Lampura, Kuasa Hukum Tersangka Bantah Tuduhan Terhadap Clientnya

Lampung Utara, Lensalampung.com – Perkara dugaan penganiayaan terhadap anak dan pengancaman dengan senjata tajam beberapa waktu lalu di Kabupaten Lampung Utara, terus berlanjut .

Kedua belah pihak baik GN terduga pelaku dan YA mantan istri yang juga ibu korban telah diperiksa sebagai saksi oleh anggota Polres Lampung Utara, jumat 11 februari 2022.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP.Eko Rendi menjelaskan, terduga pelaku mendapat 2 (dua) laporan dari korban, yakni penganiayaan terhadap anak dan Pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam), selain itu polisi juga sedang mendalami tentang Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang kemungkinan akan menjerat tersangka.

“Untuk tersangka ini sudah kita amankan di polres Lampung Utara, Laporan Korban ada dua penganiayaan dan pengancaman, terkait sajam kita masih dalami lagi, kami juga sudah mengamankan Barang Bukti Sajam Jenis Badik milik tersangka” ujar Kasat Reskrim, kepada media ini.

Ditempat terpisah, GN melalui kuasa hukumnya, Abdul Wahab,SH, dari bantuan hukum dari Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Lampung, menjelaskan, bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya ada permintaan uang untuk membeli barang haram ‘sabu’ itu tidaklah benar.

“Tidak benar itu, setelah tes urine GN dinyatakan negatif (narkoba).” ujar Abdul Wahab, kepada media ini, di mapolres Lampura.

Dikatakannya, saat itu GN dan anaknya sampai dirumah mantan istrinya untuk mengambil baju sekolah anaknya, tiba tiba saat ingin pergi dari kediaman mantan istrinya, ia dihadang dua orang pakai motor yang merupakan keluarga korban.

“Setelah turun dan karena Khilaf GN marah. Terkait senjata tajam, saya jelaskan bahwa klien kami ini bawa mobil untuk angkut karet karena melihat sajam di atas kendaraan untuk membela diri dan diambil sajam. GN ingin membela diri dan muncak (emosi).” kata Dia.

Sementara itu kuasa hukum korban YA (24), Rozali, S.H, Didampingi anggota Advokat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda pancasila Chandra Guna, S.H, Hendraji, S.H, serta di susul oleh Suwardi, S.H, M.H. Meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses tindak pidana yang di lakukan oleh terduga tersangka.

“Ya saya Rozali, mewakili tim advokat BPPH Pemuda pancasila, berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses tindak pidana yang di lakukan pelaku, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian” tutur Rozali.(Bbn/Ccp)