Way Kanan, Lensalampung.com – Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah melaksanakan kegiatan Penilaian Barang Rampasan.Rabu.(25/05/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Susilo, SH.dan didamping oleh Kasi PB3R Rifqi Leksono,SH yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Way Kanan Komplek Perkantoran Pemda KM.02, Kel. Blambangan Umpu, Kec Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan,bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Penilaian Barang Rampasan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Metro.
Bahwa pelaksanaan kegiatan penilaian barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Way Kanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : B : 736/L.8.17/E.1/05/2022, tanggal 11 Juni 2022, Perihal : Permohonan Cek Fisik Dan Penetapan Harga Limit Barang Rampasan yang dikirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Metro yang beralamat di Jalan A.H. Nasution No. 116 – Metro, kemudian Surat Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan telah dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Metro dengan Nomor : S- 260/KNL.0503/2022, pada tanggal 18 Mei 2022, Perihal : Tindak Lanjut Penilaian Barang Rampasan Dan Pemberitahuan Survei Lapangan, dan KPKNL Metro telah menjadwalkan Pelaksanaan Survei Lelang atas Objek penilaian selama 2 (dua) hari pada tanggal, 24-25 Mei 2022.
Tim Penilaian dari KPKNL Metro yang terdiri dari,Johan Wahyudi Selaku Ketua,Lilyan,M. Fakhry Priambodo Anggota. adapun Tim Penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Metro telah melakukan kegiatan Survei Lapangan & Penilaian Harga Barang Rampasan yang berada di Gudang Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan sebanyak 12 Unit Barang Rampasan yang terdiri dari 11 Roda 2 Motor tanpa dilengkapi STNK Dan BPKB Dan 1 Hp kondisi mati. (Seproni)