Mesuji, Kejaksaan Negeri Mesuji menggelar ekspose capaian kinerja kepada publik selama kurun waktu satu tahun hingga Juli 2023. Pemaparan yang digelar di kantor Kejari Mesuji tersebut dilaksanakan bertepatan dalam rangka memperingati hari Adhyaksa ke-63. Jum’at (21/7/23).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji Azy Tyawardhana mengatakan, meski baru beberapa bulan terbentuk sejauh ini korps Adhyaksa di kabupaten Mesuji telah melakukan berbagai kegiatan. Mulai dari memberikan Restorative Justice kepada warga yang sandung hukum,melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba, senjata api rakitan hingga pemusnahan Uang palsu hasil kejahatan senilai Rp. 3 miliar lebih.
“Selain itu, kita juga melakukan pendekatan kepada masyarakat dan lingkungan sekolah melalui jaksa Masuk sekolah, serta program Jaga Desa untuk melakukan pembinaan dan edukasi serta sosialisasi hukum,” ungkap Kepala Kejaksaan Negri Mesuji Azy Tyawardhana saat melakukan ekpose.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Leonardo Adiguna mewakili kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawardhana menetapkan status Penyidikan atas perkara dugaan Tindak Pidana korupsi pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM, kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
“Tim jaksa Kejari Mesuji menemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Terminal penumpang tipe C dengan pagi anggaran sebesar Rp.1.777.000.000, yang bersumber dari dana Tugas Pembantuan (TP) Kementrian Desa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji tahun anggaran 2022 lalu,” sebutnya.
Leo sapaan akrabnya juga menambahkan, adanya perbuatan melawan hukum didapatkan dan terdapat Indikasi Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan tersebut dengan perhitungan sementara sebesar Rp.385 juta dan berpotensi lebih.
” Pemenang lelang pada proyek Terminal Tipe C ini adalah CV.Sapo Neduh Construction yang di tetapkan oleh Kepala UKPBJ dengan nilai sebesar Rp.1,4 miliar lebih. Namun dialihkan ke CV.Sandi Buana Menggala dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.724.995.000. kemudian Direktur CV.SBM berinisial NH ini di alihkan lagi ke sdr inisial BR, namun tidak dikerjakan sesuai surat perjanjian (kontrak), sehingga kami menilai adanya perbuatan melawan hukum serta terindikasi kerugian Negera sebanyak Rp.385 juta lebih perhitungan sementara,” pungkasnya. (Sandi)