Mesuji, Lensalampung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Dua tersangka dan langsung melakukan penahanan atas dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022. Senin (20/11/23)
Menurut Kepala Kejaksaan Negri Mesuji, melalui Kasi Intel Kejari Mesuji Ardiherliansyah mengatakan, penetapan Dua tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dapat menimbulkan Kerugian Negara atau Perekonomian Negara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan atas nama NH dan B yang hari ini ditetapkan sebagai Tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara dan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”terang Ardi.
Penetepan Tersangka lanjut Ardi, setelah di lalukan Penyelidikan terhadap beberapa pihak oleh Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji yang mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp.1.7 Milyar Lebih, yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.
“Saat ini masing-masing Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan negeri mesuji selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala,”tutup Ardi. (Sandi)