MESUJI, Lensalampung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung memastikan kegiatan yang dilakukan UN Swissindo atau PT Swissindo World Trust International Orbit adalah ilegal. Hal itu disampaikan Humas OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono saat melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji, Kamis kemarin (18/05/2017).
OJK sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan telah mengeluarkan himbauan untuk mewaspadai penipuan atas aktivitas yang dilakukan oleh UN Swissindo melalui siaran persnya.
Lanjutnya, tidak hanya di Lampung, UN Swissindo yang berkantor pusat di Cirebon, Jawa Barat tersebut saat ini aktivitasnya juga telah merambah ke berbagai wilayah di Indonesia.
“Beberapa bank di Jakarta sudah melaporkan aktivitas UN Swissindo yang menyebabkan mereka mengalami kerugian ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut bukan delik aduan melainkan delik materiil sehingga harus menunggu laporan dari masyarakat, sedangkan saat ini belum ada laporan pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, iming-iming UN Swissindo kepada nasabah yang kreditnya macet di bank atau pembiayaan untuk tidak perlu membayar, tetapi menarik biaya administrasi, melanggar undang-undang. Janji bahwa nasabah yang membayar biaya administrasi dan sisa kreditnya tidak perlu dilunasi karena mereka jamin dengan surat berharga adalah menyesatkan.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mesuji, Ronal Nasution telah meminta kepada seluruh camat di Kabupaten Mesuji agar menginstruksikan seluruh kepala desa untuk tidak memberikan rekomendasi izin terhadap seluruh aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo di wilayahnya masing-masing karena telah meresahkan.
“Sesuai rekomendasi dari OJK, kami menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti aktivitas kegiatan yang dijalankan UN Swissindo karena tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang, baik dari OJK maupun Bank Indonesia,” terangnya. (Randi)