PEKAT-IB Laporkan Dugaan Penyimpangan DD Margo Mulyo dan Sumber Rejo Ke Penegak Hukum, Suroso Diajukan Menjadi Saksi???

Julham Rizky Permana

TUBABA.Lensalampung.com- Ketua DPW Pekat-IB Provinsi Lampung Giring Inspektorat Kabupaten Tubaba Untuk Memberi Pencerahan Hukum Dan Menjadi Saksi Dalam Kasus Dana Desa (DD) Tiyuh Margo Mulyo Dan Tiyuh Sumber Rejo,Kecamatan Tumijajar,Kabupaten Tubaba. 

Ahmad Taufik Lubis.SH Ketua DPW Pekat-IB (Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) Provinsi Lampung didampingi Julham Rizky Permana atau akrab disapa Kiki,sebagai Pengurus Eksekutif DPW Pekat-IB menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Penegak Hukum termasuk mengusulkan kepada penegak hukum untuk menjadikan Inspektorat Kabupaten Tubaba sebagai saksi dalam kasus dana desa tersebut.(27/2/2018)

“Saksi dari Inspektur langkah pertama yang akan diambil oleh Pekat-IB yaitu untuk Kejaksaan saya rasa sifatnya pelayanan publik dan kepolisian juga,artinya mereka siap siaga kapanpun di manapun dan siapapun mereka siap menerima apapun keluhan atau pun aspirasi dari bawah tentunya dari masyarakat.”Kata Kiki.

Menurutnya,data dan bahan keterangan sedang dalam penyusunan,laporan tersebut akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung) dan tembusannya disampaikan kepada Polda Lampung.

“Kita adalah salah satu pilar berdirinya bangsa ini,dan kita mencoba untuk melaporkan hal-hal yang bersifat ganjil yang mana berkaitan dengan dana desa (DD), karena dana desa ini adalah untuk peningkatan infrastruktur dan lain-lain,itu langsung ke masyarakat,artinya kita disini tidak bisa diam,dengan harapan agar ada pencerahan hukum bagi seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa (DD) termasuk Inspektorat Kabupaten Tubaba, kemudian saya akan evaluasi akan resume dan akan kita laporkan langsung. “Pungkasnya.

(DD).