PESAWARAN, Lensalampung. com- Pjs. Gubernur Didik Suprayitno disambut tradisi dan sastra lisan Lampung Bebandung saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Pesawaran yang berlangsung di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, Way Layap, Gedong Tataan pada Selasa (27/3/2018).
Sastra lisan Lampung Bebandung merupakan puisi yang berisi petuah-petuah yang dilengkapi dengan tarian adat. Musrenbang ini dihadiri Bupati Pesawaran Dendi Romadhona, Wakil bupati Eriawan,SH,
Sekdakab Pesawaran Ir. Kesuma Dewangsa MM.
, Kapolres Pesawaran Akbp Saiful Wahyudi
, Ketua DPRD Pesawaran M Nasir S.Ikom, MM., dan sejumlah pejabat penting lainnya.
Pada kesempatan itu, Didik Suprayinto berpesan agar Musrenbang melibatkan partisipasi masyarakat dalam rangkaian proses perencanaan yaitu dengan menjaring seluruh aspirasi dan keinginan masyarakat dari bawah (bottom-up).
Hal itu bertujuan mewujudkan sasaran pembangunan nasional, termasuk di dalamnya pembangunan Provinsi Lampung. Untuk itu, diperlukan kontribusi dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan Oleh karenanya koordinasi, partisipasi dan kontribusi antar jenjang pemerintahan menjadi kunci keberhasilan
Menurut Didik, Pemerintah Provinsi Lampung bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk mendukung suksesnya pencapaian 5 (lima) prioritas nasional tahun 2019.
Kelima prioritas itu: Pembangunan Manusia melalui Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar, pengurangan kesenjangan antarwilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman, peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri, dan jasa produktif. “Kemudian, pemantapan ketahanan energi, pangan, dan sumber daya air, serta Stabilitas Keamanan Nasional dan Kesuksesan Pemilu Tahun 2019,” kata Didik.
Pemprov berharap agar dalam penyusunan RKPD 2019 dapat mengoptimalkan potensi sumberdaya untuk mempercepat laju pembangunan di Kabupaten Pesawaran antara lain di Sektor Pariwisata dengan mengoptimalkan potensi pariwisata berbasis sumber daya alam seperti pengembangan Pulau Pahawang, Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman dan potensi-potensi wisata lokal lainnya. Juga pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi dan kearifan lokal, mengoptimalkan pengembangan kawasan “exit toll” untuk mendongkrak ekonomi masyarakat, pengembangan kawasan pusat keunggulan strategis terpadu observatorium sebagai kawasan pendidikan dan penelitian yang terintegrasi dengan kawasan pariwisata, dan Pembangunan TPA Regional dan perlindungan biota laut di sepanjang Teluk Lampung.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan bahwa Kabupaten Pesawaran termasuk kabupaten yang baru di Provinsi Lampung ini. Hal ini membuat Pesawaran membutuhkan podasi yang kuat untuk membangun rencana ke depan yang lebih baik.
“Pemkab Pesawaran berusaha bagaimana mempercepat akselerasi pembangunan, tentunya pembangunan butuh dukungan yang besar dari Provinsi Lampung, di mana Provinsi Lampung merupakan Bapak kami yang sangat kami butukan dan kami tunggu supportnya,” kata Dendi.
Lebih lanjut Dendi menyampaikan bahwa salah satu pembangunan yang diharapkan oleh Kabupaten Pesawaran adalah infrastruktur jalan. “Infrastruktur jalan yang masih menjadi kewenangan Provinsi merupakan urat nadi kami, sehingga apabila infrsatruktur jalan itu putus, maka kami akan sulit,” kata Dendi.
Musrenbang ini sendiri mengambil tema “Penguatan Infrastruktur dalam rnendorong Investasi dan Memantapkan Pengembangan Potensi Unggulan untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.” Tema ini mengandung sejumlah isu penting pembangunan Pesawaran dirumuskan ke dalam 6 Fokus Prioritas RKPD Tahun 2019, yaitu infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, pertanian dan ketahanan pangan, pelayanan publik, Dunia usaha, industri dan pariwisata dan Desa tangguh dan mandiri.
“Pemkab mengharapkan Musrenbang ini dapat menghasilkan kesepakatan Prioritas Pembangunan di Kabupaten Pesawaran dalam rangka menuju Pesawaran Maju, Makmur, dan Sejahtera.
Selain itu, kami sangat mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung terhadap usulan program dan kegiatan, terutama yang terkait dengan Kewenangan Pemerintah Provinsi dan kewenangan Pemerintah Pusat, mengingat keterbatasan Kabupaten Pesawaran,” ujar Dendi.
Di tempat yang sama,
Kepala Bappeda Kabupaten Pesawaran Febrizal Levi Sukmana menyampaikan bahwa Musrenbang Kabupaten Pesawaran dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 tahun 2017.
“Musyawarah perencanaan pembangunan daerah Kabupaten pesawaran sebagai media utama konsulitasi publik bagi segenap staleholders yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam rangka kesempurnaan rancangan awal RKPD yang memuat prioritas pembangunan daerah, pagu indikatif pendanaan berdasarkan fungsi perangkat daerah dan informasi mengenai kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBD kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan pendanaan lainnya,” katanya. (BA/hms)