Ini Kata Sri Widodo Terkait SK Usai Pelantikan

Foto, dr.H.Sri Widodo, saat dikonfirmasi usai dari ruang kerjanya, Selasa (27/3/2018).

Lampung Utara, Lensalampung.com – Pasca mutasi Roling jabatan yang dilakukan Pemerintah Daerah Lampung Utara, Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, H.Sri Widodo, menerangkan bahwa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian telah dilayangkan kepada pihak yang bersangkutan khususnya bagi Kepala Dinas.

“Sudah, sudah dikirim hari ini (Kemarin) SK pemberhentian Syahbudin dari jabatan Kepala Dinas PUPR,” kata Sri Widodo saat ditanya di kantornya, selasa (27/3/2018).

Dikatakannya juga, SK pemberhentian Syahbudin dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah dikirimkan kepada yang bersangkutan, berbarengan dengan SK pemberhentian Wahab dari jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Untuk itu Widodo meminta kepada para pejabat yang baru dilantik, untuk segera menunaikan tugas dan kewajibannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing – masing. Dengan demikian, pelayanan terhadap masyarakat tak akan terganggu.

“Kepada para pejabat yang baru agar segera laksanakan tugas agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu,” katanya.

Pernyataan Plt.Bupati tersebut, nampaknya telah menjawab rumor yang beredar bahwa setelah pelantikan pada Rabu (21/3/2018) lalu, masih terdapat beberapa ASN yang belum meninggalkan posisi jabatanya.

Seperti ungkapan Syahbudin Kadis PUPR yang sebelumnya mempertanyakan keberadaan SK pencopotannya dari jabatan Kepala Dinas PUPR. Setelah pelantikan tersebut dirinya masih melakukan aktifitas sebagai Kadis.

“Saya masih ngantor seperti biasa karena sampai sekarang ‎saya masih belum terima SK pencopotan saya dari jabatan Kepala Dinas PUPR,” ungkap Syahbudin, belum lama ini.

Apa yang dilakukannya ini (jabatan), menurutnya, hanya menjalankan aturan saja. Sebab, pengangkatan dan pencopotan seorang pejabat harus dituangkan dalam SK. SK inilah yang akan menjadi dasar setiap pejabat dalam bekerja maupun sebaliknya.”Seorang pejabat itu diangkat‎ dengan SK dan dicopot juga harus dengan SK. Jadi, tidak bisa hanya melalui lisan saja tapi harus dikuatkan dengan SK,” papar Syahbudin.

Syahbudin mengatakan, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara(ASN), ia akan siap menjalankan apapun kebijakan dari pimpinannya termasuk saat diminta untuk meletakan jabatan yang telah diembannya selama ini. Sampai sekarang pun, ia mengaku masih belum tahu akan dtempatkan di instansi mana. “Sampai sekarang pun saya belum tahu mau ditempatkan di instansi apa atau sebagai apa,” jelasnya.‎

Sebelumnya, kabar mutasi dua Kepala dinas berikut sekretarisnya itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Bupati Lampura‎, Sri Widodo usai prosesi pelantikan. Jabatan Kepala dan Sekretaris Dinas PUPR dirangkap oleh Franstorry yang sebelumnya sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR. “Pak Franstorry menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR sekaligus merangkap sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR,” pungkasnya. (Ben)