foto, Alian Arsil, mewakili 629 ASN Dinas PUPR Lampung Utara, saat menyampaikan penyataan sikap penolakan Syahbudin selaku kepala dinas, di kantor Dinas PUPR setempat, Selasa (17/4/2018)
Lampung Utara,Lensalampung.com – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lampung Utara, kembali menegaskan penolakan terhadap hadirnya Syahbudin, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR setempat.
Penolakan itu, disinyalir kuat atas terjadinya Roling jabatan eselon III dan IV yang dilakukan Pemerintah Daerah Lampung Utara beberapa waktu lalu.
“Kami semua ASN berikut honorer yang berada di Dinas PUPR, menolak hadirnya Syahbudin kembali bekerja di dinas PUPR ini apapun alasanya.” Jelas Alian Arsil, saat temu wartawan di kantor PUPR setempat, selasa (17/4/2018).
Beberapa alasan penolakan, disampaikan Alian, bahwa mantan Kadis PUPR Syahbudin diketahui jarang masuk kerja, dengan melanggar PP 53 tentang ASN, dimana dalam kurun waktu 3 tahun Syahbudin terlihat dikantor hanya terhitung 30 hari. Dengan begitu pegawai merasa tidak ada yang mengayomi.
“Belum lagi mengenai anggaran yang hanya sebesar Rp.61 miliar, tapi digelar sebesar Rp.118 miliar, ini yang menjadi pemicu komplik sampai belum terbayarkannya uang para kontraktor,” jelas Alian.
Penolakan itu juga diketahui telah disepakati 629 ASN yang bertugas di Dinas PUPR Lampung Utara, pada prinsipnya pegawai PUPR tidak lagi menghendaki Syahbudin menjabat Kadis PUPR Lampung Utara.
Selain itu, lanjut Alian Arsil, akibat dari masa kepemimpinan kepala dinas PUPR yang tidak pernah ngantor dan tidak memahami konstruksi di lapangan sehingga terjadi berbagai gejolak sampai pada mutu dan kualitas hasil pelaksanaan dilapangan.
“Mutu pekerjaan dari tahun 2015 sampai 2017 bisa dikatakan amburadul, ini semua karena pimpinan kami tidak mengerti. Lalu untuk kendaraan operasional, biaya operasional kami sampai tidak terbayarkan ini bukti ketidak mampuan kepala dinas (Syahbudin),” pungkasnya. (Ben)