Aktivis Wanita ‘Bunda Merry’ Ditangguhkan, Laporan UU ITE Dilayangkan

Lensa News181 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Merasa mendapat fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial AS melalui media sosial.Bunda Merry selaku ketua Organisasi Badan Kontak Majrlis Taklim (BKMT) Lampung Utara, melapor ke aparat penegak hukum dengan sangkaan pelanggaran UU ITE,.Rabu 8 Juni 2022.

Laporan tersebut diterima oleh Polres Lampung Utara dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL : 1592/B-1/VI/2022/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

“Ya benar, hari ini (Rabu 8 Juni 2022) kami melaporkan AS perihal video yang dia buat, yang menyatakan bahwa dia terjebak dalam kaitan Aksi Bela Islam pada 19 Maret 2022 yang lalu”, ujar Gunawan Pharrikesit, bersama Fachrurozi, tim Penasihat Hukum (PH) Bunda Mery, kepada media ini.

Gunawan berkeyakinan bahwa perkara ini akan segera naik tingkat dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Saya yakin laporan dengan sangkaan Pasal 45A (2) Jo Pasal 28 (2) UU ITE, dan atau Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU ITE, terhadap terduga AS yang telah megunggah video berdurasi sekitar satu setengah menit yang telah memfitnah organisasi yang dipimpian Bunda Mery (BKMT) akan naik ketingkat penyidikan,” ujar Gunawan Pharrikesit yang baru-baru ini memenangkan gugatan di PTUN Jakarta.

Masih kata Gunawan, bahwa laporan yang dilakukan hari ini menjadi bukti bahwa Bunda Merry tidak melakukan apa yang menjadi dugaan sangkaan menjerat dirinya.

“Kami juga mengapresiasi kinerja pihak Polresta Lampung Utara, yang telah menerima laporan kami”. Katanya.

Sementara itu lanjutnya, dalam perkara dugaan pengancaman sebagaimana tertuang dengan pasal 335 KUHP. Bunda Merry hanya sebatas saksi.

“Bunda Merry yang pada Hari Senin (7 Juni 2022), tidak bisa dikembangkan lagi menjadi tersangka dan hanya menjadi saksi. Dan hari ini Bunda Merry genap sudah 21 hari sejak Penangkapan terhadapnya oleh Polres Lampung Utara pada Senin 18 Mei 2022 yang lalu. Kini Bunda Mery melaporkan oknum penyebar fitnah Organisasi Badan Kontak Majrlis Taklim (BKMT) Lampung Utara yang dipimpinnya,” lanjut dia.

Ditempat yang sama, Bunda Mery mengatakan bawa ia mendapat penangguhan penahanan dan dirinya dalam keadaan baik-baik saja.

“Saya bicara kebenaran dan tentang semua yang saya tuangkan dalam laporan terhadap apa yang dikatakan AS pada videonya adalah fitnah, maka tidak ada keraguan dan ketakutan sedikitpun dalam diri guna melaporkan AS dengan pelanggaran UU ITE”, tegas Bunda Merry.(Bbn/Ccp)