Kasus Saling Lapor yang Membelit Oknum ASN Berlanjut, Polisi Gelar Pra Rekontruksi

Lampung Utara,Lensalampung.com – Kasus saling lapor yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Guru beberapa waktu lalu, terus berlanjut. Kali ini Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara, telah menggelar pra rekontruksi guna menemukan titik terang suatu perkara.

Giat Pra Rekontruksi diketahui dilakukan dua kali. Dimana, satu pihak (ID) dilakukan kemarin di halaman Polres Lampung Utara. Hari ini di lakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk pihak GS

“Pra Rekontruksi itu dalam rangka melengkapi berkas perkara, jadi kita lakukan pra rekontruksi untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri guna diteliti dan terang perkara nya.” Jelas AKP.Eko Rendi Oktama, Kasat Reskrim mewakili Kapolres Lampung Utara, AKPB.Kurniawan Ismail, Rabu 8 Juni 2022.

“Hari ini pihak ke satu pihak satunya lagi kemarin. Yang pertama di Polres Lampung Utara dan hari ini di TKP (Rumah Orang tua GS).” Tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Arif didampingi Rifki dari kantor Hukum WFS & Rekan Bandar Lampung. Telah diundang menghadiri pra Rekontruksi yang digelar di Paur Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Lampung Utara.

“Hari ini (kemarin.red) kami diundang oleh Polres Lampung Utara untuk menghadiri pra rekontruksi,” ucap Arif, Kuasa Hukum ID, dari WFS & Rekan.

Arif mengatakan, bahwa pihaknya menhadiri dua pra rekontruksi yang pertama sebagai pelapor dan pra rekontruksi sebagai terlapor. “Hari ini pra rekontruksi ideal nya nanti ada rekontruksi.” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua terduga baik korban maupun pelapor sama sama melapor ke Polisi atas dugaan tindak pidana yang mereka alami.

Seperti Iin Damayanti Sarda, seorang ASN beserta Bibi dan adiknya, pernah mendatangi kantor PWI Lampung Utara, dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Singkat cerita, setibanya Iin di kediaman orang tua suaminya GR, ia mengaku mendapat perlakuan tidak baik.

“Setibanya saya beserta rombongan di kediaman mertua saya itu, saya malah dapat perlakuan tidak baik. Disana saya di pukul, di dorong, dan di tarik. Lebih parahnya lagi, sepupu saya Andriansah Irfa, di pukul dan di keroyok oleh keluarga suami saya hingga pecah bibir dan mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Selain itu juga mertua saya juga (MA,red) sempat mencabut Senjata Tajam jenis Laduk, saat kericuhan itu sedang berlangsung.” urainya.

Atas peristiwa itu, Iin berupaya mendapat perlindungan Hukum dengan melapor ke Mapolres Lampung Utara, dengan bukti laporan yang tertuang dalam STPL/665/B-1/III/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tentang tindak pidana Penganiayaan dan atau Penggeroyokan. “Saya harap hukum dapat berjalan, dan saya mendapat keadilan.” ucapnya.

Adapun terlapor dalam laporan IIn antara lain berinisial, GR (39) yang merupakan suami syahnya yang sekaligus merupakan oknum Kasi di Dinas PUPR Pemkab Tubaba. FR (35) selaku oknum Kabag Protokol Pemkab Tubaba. MA (45) selaku oknum Sekretaris Pengadilan Negeri Kotabumi. MA (60) salah satu oknum Pengusaha di Lampung Utara. MAA (20) salah satu oknum Mahasiswa, dan Dua (2) orang oknum PNS lainnya berinisial MM (60), dan SDY (42) yang merupakan warga, Kelurahan Kelapatujuh, No.26 RT III / RW VIII, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.

Kemudian kesempatan berbeda, Fetha Rio seorang ASN di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), dan diduga turut terlapor dalam laporan Iin menjelaskan, bahwa Fetha menyayangkan statmen Iin Damai Yanti Sarda yang merupakan kakak iparnya kepada awak media yang tergabung di PWI Lampura, karena menurut FR keterangan tersebut berbanding terbalik dengan yang terjadi sesungguhnya.

“Kamijuga sudah membuat laporan ke Mapolres Lampura, mengenai ancaman dan atau penggerusakan, karena kami yang menjadi korban, ini kenapa seolah-olah kami lah pelakunya. Jadi kita serahkan proses hukumnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” Kata FR.

Laporan saat itu dibuat oleh GP suami dari Iin Damai Yanti Sarda, ke Mapolres Lampura dengan nomor laporan STPL/666/B-1/III/2022/SPKT/ POLRES LAMPURA/ POLDA LAMPUNG tertanggal 15 Maret 2002, melaporkan R (18) mahasiswa warga kelurahan Rejosari, TAS (30) warga Desa Ketapang Sungkai Selatan, ATS (27) ASN warga Desa Ketapang Sungkai Selatan, dan AVS (24) wiraswasta warga Desa Ketapang Sungkai Selatan. Keempatnya adalah keluarga dari pihak istri GP, dengan delik aduan pengancaman dan atau pengerusakan.(Bbn/Ccp)