Selebritis

Ammar Zoni Desak Pemutaran Rekaman CCTV dalam Sidang Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Ammar Zoni menghadirkan dua saksi meringankan, Susandi Sumargo dan Muhammad Febri, dalam persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Salemba. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026) tersebut, Ammar juga meminta pemutaran rekaman CCTV saat dirinya diperiksa petugas.

Permohonan Pemutaran Bukti CCTV

Ammar menilai rekaman kamera pengawas (CCTV) di rutan merupakan bukti krusial untuk mengungkap fakta perkara. Ia mengeklaim adanya tindakan penganiayaan dan intimidasi yang terekam dalam kamera tersebut.

“Kita juga meminta, memohon untuk tetap dihadirkan CCTV karena pada dasarnya kan ini kuncinya. Kunci yang di mana kalau di rutan itu kami juga memang merasakan dianiaya dan semuanya adalah rekayasa dari pihak oknum,” ujar Ammar.

Ammar telah mengajukan surat permohonan resmi kepada Majelis Hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan rekaman tersebut sebagai alat bukti. Proses hukum ini ia serahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Jon Mathias dan Devita.

Kesaksian Saksi Meringankan

Terkait kehadiran Susandi Sumargo dan Muhammad Febri yang merupakan mantan rekan satu selnya, Ammar menyebut keterangan mereka membuat perkara menjadi lebih jelas. Ia membantah anggapan bahwa kesaksian para saksi tersebut merugikan posisinya atau blunder.

“Bukan blunder, itu tegang aja sebenarnya. Emang benar ada yang bantuin di dalam Lapas, tapi itu hal biasa, minta tolong bikinin mi dan segala macam,” ungkap Ammar.

Harapan Terkait Penahanan di Nusakambangan

Pihak terdakwa berencana menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli tambahan pada persidangan lanjutan. Ammar berharap pembuktian tersebut dapat menunjukkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Lapas Salemba.

Melalui pembuktian ini, Ammar juga menyampaikan harapannya agar tidak dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan. Ia menegaskan upaya hukum ini bertujuan untuk menunjukkan ketidakterlibatannya dalam tuduhan yang ada.

Informasi mengenai jalannya persidangan dan permohonan alat bukti tersebut disampaikan berdasarkan keterangan Ammar Zoni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tinggalkan komentar