Bachtiar Apresiasi Raperda APBD 2018 Berpihak Kepentingan Publik

BANDAR LAMPUNG, Lensalampung.com – Wakil Gubernur Bachtiar Basri mengapresiasi Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2018 yang berpihak pada kepentingan publik. Salah satunya, alokasi anggaran terlihat riil pada kebutuhan masyarakat. Misalnya, penambahan ambulance di rumah sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

Apresiasi Bachtiar ditujukan kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah mencurahkan pikiran, tenaga, dan waktu untuk melakukan pembahasan Raperda APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Tanpa jerih payah Dewan, menurut Bachtiar, Raperda APBD yang berkualitas tak akan terwujud,
“Meski dengan keterbatasan anggaran, dalam penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2018, kita harus berusaha untuk menghasilkan anggaran berkualitas dan berpihak kepada kepentingan publik,” kata Wagub, pada rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penandatanganan Raperda APBD tahun anggaran 2018, di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, kamis (30/11/2017).

Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif, dihasilkan kesepakatan secara umum pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 yaitu jumlah Pendapatan Daerah sebesar Rp 7,5 Triliun yang bersumber dari PAD Rp3,17 triliun, dana perimbangan Rp. 4,29 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 35,71 miliar. Sedangkan belanja daerah dianggarkan Rp. 8,11 triliun yang terdiri atas belanja tidak langsung Rp. 4,84 triliun dan belanja langsung Rp. 3,26 triliun, serta Pembiayaan Netto sebesar Rp. 604,84 miliar.

“Pandangan dan pemahaman yang sama terhadap kebijakan penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 sangat penting. Sehingga secara bersama mampu menghasilkan hasil yang berkualitas dan berdayaguna. Untuk itu, atas kerjasama yang telah terbina agar dapat ditingkatkan sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi dimasa depan,” kata Wagub Bachtiar.

Terkait dengan pengadaan ambulance untuk RSUDAM, Wagub Bachtiar berharap penambahan tersebut mampu menjadikan pelayanan terhadap publik menjadi lebih baik lagi. “Setiap lokasi kerja/kantor tentunya harus ada SOP (standard operating procedure) terhadap pelayanan publik sehingga mampu memberikan pelayanan terhadap publik dengan baik. (BA/Hms)