Kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang dilaporkan Inara Rusli terus bergulir di Bareskrim Mabes Polri. Agung Eko Haryanto, mantan sopir Inara Rusli, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 3 Februari 2026.
Laporan tersebut mencuat sebelum beredarnya rekaman CCTV yang menampilkan dugaan kemesraan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina Mawa.
Kronologi Pemeriksaan Eks Sopir Inara Rusli
Agung Eko Haryanto diketahui merupakan pihak pertama yang mendapatkan rekaman CCTV dari kediaman Inara Rusli. Kuasa hukum Agung, Sukardi, mengatakan kliennya diperiksa untuk mendalami kronologi awal pengambilan rekaman CCTV.
Pemeriksaan juga difokuskan pada hubungan kerja serta prosedur pengelolaan CCTV di rumah tersebut. Sukardi membantah adanya perintah atau peran Agung sebagai orang suruhan Virgoun untuk mengakses CCTV itu.
Sukardi menegaskan, hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi. Menurutnya, penyidik belum mendalami lebih jauh soal motif pengambilan rekaman CCTV maupun alur penyebaran rekaman tersebut.
“Terkait dengan motif nanti kami jawab, karena pertanyaannya belum sampai ke situ,” ungkap Sukardi di Bareskrim, kemarin. Ia juga mengaku tidak mengetahui bagaimana rekaman CCTV tersebut bisa sampai ke pihak lain, termasuk Wardatina Mawa.
Dugaan Keberadaan Orang Asing di Kediaman Inara Rusli
Sebelum pengambilan rekaman CCTV, sempat muncul kecurigaan terkait keberadaan orang asing di rumah Inara Rusli. Informasi tersebut, kata Sukardi, berasal dari seorang asisten rumah tangga (ART).
“Ada ART yang menginformasikan bahwa semalam terdengar suara seorang laki-laki dan suara-suara aneh di rumah, khususnya di lantai tiga,” jelas Sukardi. Namun demikian, Sukardi enggan lebih lanjut memberikan keterangan mengenai bentuk suara yang dimaksud.
Status Hukum dan Poin Utama Pemeriksaan
Terkait pemanggilan kliennya, Sukardi menegaskan, Agung hadir memenuhi panggilan resmi dari penyidik. Adapun poin utama pemeriksaan mencakup hubungan kerja antara Agung dengan Inara Rusli dan Virgoun, sejauh mana pengetahuan Agung terkait CCTV, serta prosedur pengambilan rekaman.
Sukardi juga menyatakan, hingga saat ini belum ada potensi peningkatan status hukum kliennya menjadi tersangka. “Pertama karena tidak ada niat jahat, kemudian tidak ada transaksional,” pungkasnya.
Latar Belakang Laporan Dugaan Akses Ilegal CCTV
Pada November 2025, Inara Rusli melaporkan dugaan akses ilegal CCTV ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Rekaman tersebut diduga diakses dan disebarluaskan tanpa izin.
Rekaman itu kemudian dikaitkan dengan polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina Mawa.
Informasi mengenai pemeriksaan dan perkembangan kasus ini disampaikan oleh kuasa hukum Agung Eko Haryanto, Sukardi, di Bareskrim Mabes Polri.