Lampung Utara, Lensalampung.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara (Lampura) berjanji akan menerbitkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar secara bertahap dan berjenjang.Kamis (19/10/2023).
Hal tersebut di katakan langsung oleh Putri Intan Sari selaku ketua Bawaslu usai menghadiri SISPAMKOTA di Stadion Sukung Kotabumi, Menurut Putri pada penertiban beberapa waktu lalu, Bawaslu dan Sat Pol PP bukan tebang pilih untuk menertibkan APS, akan tetapi karena keterbatasan personil.
“Untuk penertiban APS yang melanggar Bawaslu tidak pernah tebang pilih, akan tetapi karena keterbatasan armada dan personil maka belum di tertibkan semua” Tegas Putri.
Putri Intan Sari menambahkan, bahwa penertiban APS yang merupakan banner, baliho dan spanduk yang akan di lakukan secara berjenjang dan bertahap.
“Masing masing partai politik memiliki hak untuk melakukan sosialisasi, Namun sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk saat ini belum ada penetapan DCT, sehingga masih proses sosialisasi, sehingga masih di bebaskan, sesuai ketetapan PKPU nomor 15” Ucap Putri. (*).