Polda Lampung Serahkan Bukti dan Empat Tersangka ke Kejari Lampura

Lampung Utara, Lensalampung.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, melakukan tahap dua dengan meyerahkan Barang Bukti (BB) berikut 4 orang tersangka kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Senin 23 Oktober 2023.

Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Lampung, Kompol M.Hendrik Aprilyanto,.S.I.K, menyatakan, perkara yang dilimpahkan merupakan gratifikasi atau suap yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Kasus gratifikasi pra tugas Kepala Desa se Lampung Utara, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, untuk itu hari ini kita melakukan tahap 2.” Ujar M.Hendrik, kepada awak media, Senin 23 Oktober 2023.

Mengenai keterlibatan dugaan oknum polisi sebagaimana yang dikatakan Abdurahman Kepala DPMDP Lampung Utara, Hendrik mengatakan, bahwa pihaknya belum dapat menjelaskan secara gamblang.

“Kita belum bisa mengkonrifmasi, karena kami berbicara masalah berkas saja yang kita lakukan. Jadi untuk sementara no comen dlu, karena dari Polda hanya sebatas gratifikasi atau pungli yang dilakukan,” ucap dia.

Masih kata dia, ini merupakan kasus suap atau gratifikasi, jadi tidak ada kerugian negara.

Diketahui sebelumnya, dalam konferensi pers nya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, buka suara yang berujung pada dugaan pemerasan, oleh oknum anggota polisi Polres Lampung Utara.

Parahnya lagi, Abdurrahman yang kini menyandang status tersangka, mengaku selain di kriminalisasi, dugaan diperas oleh oknum Anggota Polisi juga melibatkan pimpinan yakni Sekertaris Darah (Sekda) Lampura.

“Kriminalisasi yang terjadi pertama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di polres Lampura, lantaran laporan yang tertuang tidak sesuai dengan kenyataan serta fakta yang sebenarnya, dan kami di tekan tidak boleh menyatakan yang sebenarnya dan jangan melebar.” Kata Abdurrahman, ketika konferensi pers di kantor dinas setempat, Minggu 22 Oktober 2023.

Abdurahman menambahkan, dihadapan polisi dirinya mengakui bahwa uang yang diterimanya bukan Rp. 30.000.000 melainkan Rp. 25.000.000, dan Rp. 5.000.000 diserahkan kepada Kabid.

“Uang tersebut diberikan kepada Sekda Lampura sebesar Rp. 10.000.000, Untuk Asisten I, ManKodri sebasar Rp. 5.000.000 untuk jasa pemateri pembukaan acara bimtek.” Pungkasnya. (Cep/Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *