Bayar BPJS Bisa di Mini Market, Kantor Pos dan Pegadaian

Lensa News294 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Sistem pembayaran, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), kini dipermudah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Social (BPJS). Seperti di BPJS Cabang Kotabumi, Lampung, pihak BPJS setempat, telah melakukan kerjasama dengan channel perbankan seperti, Indomaret, Alfamart, KantorPos, Agen Pos, dan Pegadaian.

Akses pembayaran juga dipermudah, bagi satu keluarga pemilik JKN-KIS, yang mana pembayaran iuran dalam 1 keluarga, cukup 1 kali transaksi dilakukan oleh salah satu Virtual Account (VA) atau nomor yang digunakan untuk pembayaran iuran. Sehingga peserta tidak perlu repot untuk melakukan transaksi berkali-kali.

“Per 1 September 2016, sistem pembayaran iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau sering disebut  peserta ‘mandiri’ sudah dapat dilakukan dengan cara 1 kali transaksi pembayaran. Dengan pengertian, salah satu VA peserta JKN-KIS dalam satu keluarga, dapat mencakup semua data tagihan iuran dikeluarga tersebut,” Ujar Fitrianda Aria Sasmita, Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Lampung, melalui pesan via Handpone, jum’at 23/09/2016.

Masih kata Anda, sapaan akrabnya, beberapa ketentuan denda pelayanan, atas keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan antaranya ialah, dalam hal keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara. Kemudian, pemberhentian sementara jaminan peserta berakhir dan kembali aktif apabila peserta membayar iutran tertunggak paling banyak waktu 12 (dua belas) bulan.

“Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari, sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan rawat inap.” Imbuh dia.

Sedangkan untuk denda administrasi, peserta diharuskan membayar denda sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan, Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan dengan besar denda paling tinggi mencapai Rp.30.000.000.

“Namun, perlu diingatkan kembali kepada seluruh masyarakat sebagai peserta JKN-KIS khususnya peserta wilayah Kabupaten Lampung Utara, untuk membayar iuran tepat waktu paling lambat tanggal 10 setiap bulan pada chanel perbankan yang sudah disediakan,” pungkas Anda. (Ben)