Dinas Kehutanan Himbau Pemilik Satwa Dilindungi Menyerahkan ke BKSDA

Lensa News195 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Bagi masyarakat Lampung Utara pecinta satwa dilindungi, secara terbuka diminta untuk segera menyerahkan kepada pihak berwenang, baik melalui pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat maupun pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Dinyatakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Utara, Basirun Ali, penyerahan tersebut mengacu pada pasal 21 UU 5 tahun 1990 yang tertuang ancaman sangsi 5 tahun hukuman penjara dan 100 juta denda.

“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk segera menyerahkan hewan peliharaan dilindungi kepada pihak berwenang, baik Dinas Kehutanan dan Perkebunan maupun BKSDA.” Jelas Basirun Ali, Kadishutbun, Lampura, usai penyerahan primata dilindungi diaula kantornya, rabu (28/9/2016).

Masih kata Basirun, pihaknya pada saat itu kembali menyerahkan 2 ekor siamang dan 1 ekor kukang kepada pihak BKSDA Bengkulu dari masyarakat, yang sebelumnya juga telah diserahkan 5 siamang.

Kemudian kepada pihak Polisi Kehutanan (Polhut) di wilayahnya, Basirun menyatakan, agar petugas Kehutanan tetap melakukan patroli dilingkungan warga dan dikawasan hutan, untuk mencari satwa dilindungi baik yang di pelihara maupun liar.

“saya berharap dijajaran dinas kehutanan perkebunan untuk melaksanakan patroli di kawasan hutan. Kami masih memberi kesempatan seluasnya, untuk masyarakat, agar menyerahkan kepada kami, atau langsung ke BKSDA yang berwenang, sebelum ada tindakan penegakan hukum. Dan itu ada sanksi yang berat.” Pungkasnya.

Ditempat yang sama, Teguh Ismail, selaku kasi konservasi wilayah III Bengkulu, mengungkapkan, masyarakat diperbolehkan memelihara satwa dilindungi, dengan catatan ada izin legalitas dari pihak terkait.

“Dari kami ada solusi, yang penting ada izin dari pihak terkait, dengan melalui mekanisme dengan izin penangkaranan, kalau hewan dilindungi itu ada izin dari kementrian serta ada syarat dan ketentuan yang ada. Jika memang mempunyai kemampuan untuk mengembangbiakan, silahkan. Yang penting jangan sampai satwa liar itu diambil dari alam.” Pungkas Teguh, dikonfirmasi sejumlah wartawan. (Ben)