Berantas Ilegal Fishing, Ini Payung Hukum Dinas Perikanan Tubaba

Sofyan Nur, Kabag Hukum Setdakab Tubaba 

TUBABA, Lensalampung.com – Dinas Perikanan Kabupaten Tulangbawang Barat diduga kurang tegas dan terkesan kurang pengawasan dalam memberantas kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang (Ilegal Fishing),sebab hingga sampai saat ini belum ada pengawasan dan tindakan nyata dari instansi pemerintah tersebut. Padahal Pemkab Tubaba ternyata sudah memiliki payung hukum jelas,yakni Perda(Peraturan daerah)Tubaba Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, bahkan ancaman pidana terhadap kegiatan Ilegal Fishing tersebut juga tercantum didalamnya. 

Kabag Hukum Setdakab Tubaba Sofyan Nur membenarkan terkait Perda tersebut.”Iya benar, kita memang sudah memiliki payung hukum untuk mengatasi Ilegal Fishing tersebut yakni Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan,”ungkapnya kepada lensalampung.com.

Sesuai dengan Perda tersebut,ucap dia, kegiatan Ilegal Fishing nyata-nyata itu dilarang,dan mengenai ini diatur dalam Pasal 17 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan alat bahan beracun,bius, listrik,strum/accu,dan bahan peledak yang dapat mengakibatkan kematian dan musnahnya ikan dan plasma nuftah di dalam air atau yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan pencemaran lingkungannya.

“bukan hanya itu,di ayat 2 dalam pasal ini juga disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan pencemaran lingkungan.Jadi,kegiatan Ilegal Fishing seperti yang anda tanyakan tentu tidak dibenarkan, karena berdasarkan peraturan yang ada memang dilarang bahkan pelakunya terancam pidana,”tegasnya.

Terkait ketentuan pidana, lanjutnya,telah diatur dalam Pasal 19 diperda tersebut.Ancaman hukuman yang diberlakukan dalam pasal ini adalah berupa hukuman penjara dan denda.dalam pasal ini,dengan tegas disebutkan bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 dan 2 Peraturan daerah ini diancam hukuman pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50 juta rupiah,”urainya.

Disinggung terkait belum berjalannya pengawasan oleh SKPD terkait,dia menyarankan agar Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) diberdayakan lagi, mengingat masyarakat juga dapat berperan serta dalam membantu pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan.terkait peran serta masyarakat (Pokmaswas) ini juga diatur dalam Perda tersebut yakni di Pasal 14.dalam hal ini pemerintah daerah mendorong tumbuh dan berkembangnya Pokmaswas tersebut.Jadi pokmaswas harus diberdayakan lagi,selain itu SKPD terkait juga  perlu melakukan sosialisasi mengenai Perda ini secara berkesinambungan kepada seluruh masyarakat,”pungkasnya.

Diketahui, kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang (Ilegal Fishing) tampaknya semakin marak di Tubaba,khususnya di aliran Sungai Way Kiri dan Way Kanan.Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kelanjutan ekosistem air tawar.Mirisnya para nelayan yang selama ini hanya mengandalkan alat pancing atau jaring ( tradisional) dalam penangkapan ikan juga terkena imbasnya,karena hasil tangkapan ikan berkurang.

Baru-baru ini,masyarakat dibeberapa tiyuh yang berada di bantaran Sungai Way Kiri mengaku sangat kesal dengan aktifitas Ilegal Fishing yang mayoritas menggunakan alat strum ikan tersebut.Namun,mereka tak bisa berbuat banyak meskipun melihat langsung kegiatan penyetruman ikan yang semakin ugal-ugalan itu, sebab menurut mereka ada pemerintah ataupun instansi terkaitnya yang memang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan ataupun penindakan.lemahnya pengawasan dari SKPD terkait seakan semakin membuka ruang dan kesempatan kepada oknum pelaku Ilegal Fishing tersebut.

Harapan masyarakat Ilegal Fishing dapat segera diberhentikan,karena di khawatirkan akan merusak kehidupan biota yang ada di dalam sungai tersebut.sangat kasihan juga dengan para nelayan yang hanya mengandalkan alat pancing atau jaring(tradisional).Ini harus ditindak lanjut kalau tidak akan semakin merajalela,karena oknum-oknum tersebut merasa dibiarkan dan dibebaskan berbuat semau mereka,”ungkap salah satu warga.

Dihubungi terpisah,Hidarsan Kepala Dinas Perikanan Tubaba,mengatakan bahwa kegiatan Ilegal Fishing tersebut memang tidak dibolehkan, namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak dengan alasan tidak adanya laporan dari masyarakat ataupun pengaduan yang masuk ke kami( Instansi).yang jelas itu tidak boleh,namun kalau untuk menindaklanjuti kami belum bisa karena tidak ada laporan dari masyarakat yang masuk ke kami,”elaknya saat dihubungi wartawan via ponsel, Senin (4/9).

“Jika ada laporan bahkan pengaduan disertai dengan bukti yang ada dari masyarakat, maka kita akan bertindak sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku.karena ini berkaitan dengan Undang-undang,maka penindakan harus didampingi dari Kepolisian,” sambungnya.

Terkait minimnya pengawasan,Hidarsan mengakui bahwa selama ini memang belum ada pengawasan lapangan,sebab memang belum ada pelaksanaan bagian lapangan.”Sementara dari Dinas Perikanan belum ada pengawasan kesana,karena memang belum ada personilnya (pelaksana),”cetusnya. (DD)