Biaya Berobat Dikeluhkan, Maya : STR Perawat Diambil Orang

Lensa News72 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Mencuatnya keluhan atas tingginya biaya perobatan yang dipatok oleh Perawat (HR) kepada Nani, warga dusun IV RT 11 desa Pekurun Selatan kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara. Mendapat tanggapan singkat dari Kepala Dinas Kesehatan setempat.

Nani yang merupakan istri dari seorang seniman Kuda Lumping menceritakan, bila dirinya memakai jasa pengobatan HR. Singkat cerita, ketika itu dirinya mengalami demam dan sekujur tubuhnya terasa kaku. Oleh karenanya dia memanggil HR yang biasa mengobati warga setempat untuk diobati. Akan tetapi tarif yang diminta oleh HR terlampau mahal mencapai Rp.625 ribu dengan rincian Rp.25 ribu untuk obat Paracetamol dan Amoxilin. Rp.600 ribu untuk pengganti empat botol infus.

 “Saya dikasih obat Paracetamol dan Amoxilin serta diinfus. Terus diminta biaya segitu (Rp 625 ribu). Sangat keberatan si pak tapi mau gimana lagi. Terpaksa cari pinjaman ke tetangga,” jelas Nani, kepada sejumlah media.

Mengetahui itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) kabupaten Lampung Utara (Lampura), Maya Mestisa menyatakan jika masyarakat ingin mendapat pelayan kesehatan secara gratis maka harus mengunjungi Puskesmas setempat pada jam kerja untuk melakukan pengobatan.

Menurut Maya, apa yang dikeluhkan oleh  Nani warga dusun IV RT 11 desa Pekurun Selatan kecamatan Abung Tengah tentang mahalnya biaya atau tarif pengobatan yang ditarik oleh salah satu oknum perawat (HR) di Puskesmas Abung Tengah itu diluar kewenangan dinas kesehatan. Pasalnya pengobatan yang dilakukan Nani itu dengan cara memanggil HR ke kediamannya dan  berada di luar jam kerja.

“Kejadian itu sudah lama (Agustus 2017) Dan yang pasti itu bukan terjadi di Puskesmas melainkan di luar jam kerja,” tegas Maya Metissa, Kadiskes Lampura, kamis (28/9/2017).

Dia pun menilai, jika uang yang dibayarkan Nani kepada HR yang berstatus TKS di Puskesmas Abung Tengah itu merupakan hal yang wajar dan telah disepakati  kedua belah pihak. “Waktu itu pasien (Nani-red) mengalami diare dan kondisinya mesti dirawat dan dirujuk ke rumah sakit. Akan tetapi pasien tidak mau  dan hanya ingin dirawat di rumah. Oleh karenanya oleh HR dilakukan tindakan pengimpusan dan sebagainya sehingga menimbulkan biaya segitu,” terang Maya.

Terkait anggapan bahwa program Bupati tentang pengobatan gratis untuk masyarakat Lampura tidak sepenuhnya berlaku pada lapisan masyarakat bawah. Maya berkelit dengan menyatakan bahwa pengobatan gratis itu hanya di Puskesmas dan itu pun harus dalam kondisi jam kerja. ” Puskesmas itu khususnya rawat jalan hanya melayani pengobatan gratis pada jam kerja selebihnya tidak,” tegas dia.

Sementara keabsahan atau legalitas perawat HR untuk melakukan tindakan pengobatan. Maya menerangkan bahwa HR telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

“Dia telah memiliki STR akan tetapi STR nya diambil atau ditahan oleh seseorang entah siapa dan  orang itu meminta tebusan. Itu informasi yang saya dapat dari Kepala Puskesmas Abung Tengah,” terangnya.

Pernyataan Maya tentang STR bertentangan dengan keterangan Kepala Puskesmas Abung Tengah, Hamdani saat dikonfirmasi sebelumnya. Menurut Hamdani, HR merupakan TKS di Puskesmas yang dipimpinnya. Profesi HR sebagai perawat dan membuka praktik telah lama berjalan jauh sebelum dirinya menjabat Kepala Puskesmas.

“Dia sudah lama praktik dan banyak masyarakat memanggil dia untuk diobati di rumah. Dia juga telah saya arahkan untuk mengurus STR sebagai kelengkapan untuk membuka praktik. Soal keluhan masyarakat akan mahalnya biaya pengobatan dengan HR itu bukan wewenang saya karena itu wilayah pribadi dan profesi dia. Yang jelas di sudah saya kasih tahu dan masyarakat pun telah saya himbau agar berobat ke Puskesmas yang berkualitas dan gratis,” ujar Hamdani. (Ms/Bs)