BKD dan Bawaslu, Sutono Wajib Mundur Ini Alasannya

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rusli, mengatakan masih mengkaji pencopotan jabatan Sutono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung soal pencalonan Sutono sebagai Wakil Gubernur Lampung di Pilgub Lampung mendampingi Herman HN.

“Sampai saat ini beliau (Sutono) belum pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon Wagub Lampung.” kata Rusli,

Menurut Rusli apabila ada ASN yang mencalonkan diri jadi kepala daerah harus mengundurkan diri sejak mendaftar menjadi calon, ini sudah jelas terterah dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 pasal 199 yang isinya bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon. Ujarnya

Dimana, dalam PP itu, pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. PNS yang tidak mengundurkan diri sebagai PNS, namun tetap melaksanakan pencalonan maka tetap harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

“Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS-nya berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum,” ungkapnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah meminta Sekretaris Provinsi Lampung Sutono wajib mundur sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah mendapat rekomendasi menjadi Wakil Gubernur oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mendampingi Herman HN, pada Pemilihan Gubernur Lampung, 27 Juni 2018.

Khoiriyah mengatakan, untuk dapat menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, harus memenuhi persyaratan salah satunya menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,

Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Menjawab pertanyaan ini sudah jelas kiranya bahwa untuk dapat menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, PNS yang bersangkutan wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai PNS. Surat pernyataan pengunduran diri dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon. tutup nya (Adi)