Bolos Kerja, Sekda Pastikan Sanksi Dua Guru

Lampung Utara,Lensalampung.com – Dua oknum tenaga Pendidik di Lampung Utara, yang diduga tersangkut masalah indisipliner. Akan ditindak lanjuti Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara.

Sekda Dra.Samsir mengatakan, dirinya selaku Ketua Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten setempat, akan memanggil kedua orang oknum guru yang diduga bolos saat jam kerja dan tertangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam razia beberapa waktu lalu.

“Saya akan memanggil kedua oknum guru itu, dan untuk informasi selanjutnya besok bisa dikonfirmasikan ke Assiten I selaku plt.Kepala Sat Pol-PP,” kata Samsir, ketika dikonfirmasi di depan ruangannya, Senin (05/02/2018).

Diuraikan Samsir, sebagai Pimpinan Aparatur Sipil Negara ASN dirinya telah mendapat kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan jawaban benar adanya penangkapan itu, Sekda berjanji akan memproses yang bersangkutan dengan ketentuan peraturan tentang PNS atau ASN.

“Karena penerapan aturan disiplin itu terus berjalan, dan buktinya dengan adanya dua orang oknum guru yang ditangkap oleh Pol PP itu karena penegakan aturan itu terus dilakukan,” ujarnya.

Samsir juga akan memerintahkan kepada pihak terkait dalam hal ini Inspektorat, terus mendalami kasus ini, tentunya dengan memberikan sanksi terhadap keduanya sebagai efek jera bagi ASN dalam melaksanakan tugas tidak bisa diabaikan.

“Mengenai sanksinya, ya kita lihat dari kesalahan yang dilakukan. Karena ada beberapa jenis sanksi bagi PNS atau ASN itu akan diberikan sesuai dengan tindakan yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Ditambahnya, seorang pendidik yang seyogyanya memberikan contoh yang baik, tapi kenapa malah ketauan oleh saat Sat Pol PP sat menggelar razia, keduanya pula bisa sudah meninggalkan jam kerjanya.  “kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ms)