BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Lensa News134 views

Lanpung Utara, Lensalampung.com, – Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk  melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit. Hal tersebut sesuai dengan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan  Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19, Kamis (16/04/2020).

Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19). BPJS Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal  pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada
verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

“Tentu BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi  klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan adanya ketentuan di atas, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19,” kata  Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Iqbal juga menjelaskan, alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari rumah sakit mengajukan permohonan  pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan  Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas
Kesehatan. Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian  Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50% dari jumlah klaim yang diajukan. Berkas klaim
pasien Covid 19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada  dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Setelah melakukan verifikasi BPJS Kesehatan  akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian  Kesehatan. BPJS Kesehatan diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut.

Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja.

“Tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim,  agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim  ganda,” jelas Iqbal

Sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan  Bencana dan atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan. Sedangkan  masa kadaluarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi/wabah dicabut oleh Pemerintah.

Adapun, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah Pasien yang sudah terkonfirmasi  positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di  atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit  penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. * (ccp/bbn).