Cegah Virus Covid-19, Gubernur Liburkan Sekolah Selama Dua Pekan

Lensa News69 views

Bandarlampung, Lensalampung.com – Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi memberikan imbauan kepada Bupati/Walikota se-provinsi Lampung, Kepala Instansi vertikal, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (16/3/2020).

Imbauan tersebut disampaikan Gubernur Arinal melalui surat yang langsung ditandatangani oleh Gubernur Lampung, terkait antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Selain itu, menindaklanjuti arahan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, beberapa Menteri dalam mempertimbangkan situasi terkini.

Surat Imbauan yang bersifat segera, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut ;

1. Menyampaikan imbauan kepada Masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat atau gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) serta tetap menjaga stamina agar daya tubuh tetap terjaga.

Memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri menggunakan fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38’c, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.IMG-20200316-WA0014

Mencegah dan melakukan tindakan antisipasif penyebaran Virus Covid-19 dilingkungan kerja masing-masing.

Untuk meminimalisir penyelenggaraan virus Covid-19 di Provinsi Lampung, seluruh aparatur sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas-tugas di rumah masing-masing, (tidak libur) tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing OPD serta dilakukan evaluasi pejabat tinggi Pratama (JTP) dan menerapkan daftar hadir manual, mulai 17 Maret sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender).

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di lakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung 17 Maret sampai 30 Maret 2020.

Seluruh Guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (on-line), maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan, serta melakukan evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah.

Melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat Desa/Kelurahan/Pekon dengan melibatkan forum koordinasi pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota, Dinas kesehatan Kabupaten/ Kota, Rumah sakit, dan fasilitas layanan publik yang ada di masing-masing wilayah (Bandara, pelabuhan, terminal, stasiun, kereta api dll) dan jika dipandang perlu membentuk WhatsApp Grup (WAG) untuk pelaporan respon cepat 1 x 24 jam.

Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga terjangkau dan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kembali dari luar Negeri dalam waktu 14 Hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Provinsi Lampung.

Melaporkan terkait hal-hal progres penanganan kesiapsiagaan dimasing-masing Kabupaten/Kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus Covid-19 kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selalu ketua gugus tugas penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung melalui nomor WA di 0812-7415087.

Surat imbauan Gubernur Provinsi Lampung dengan nomor surat 440/1022/06/2020 ditembuskan juga kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Kesehatan RI di Jakarta. /LPT (rls/baim)