Desa Talang Bojong Bagikan 537 Sertifikat Tanah

Lensa News72 views

Foto, warga penerima sertifikat tanah melalui program PTSL, di Desa talang bojong.

Lampung Utara, Lensalampung.com – Rasa sukur disampaikan warga Desa Talangbojong Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, lantaran telah menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Tata Ruang Lampung Utara (Lampura), selasa (3/9/2019).

Salah satu warga Talangbojong penerima buku sertifikat tanah, Sunarji saat itu menyambut baik program dari pemerintah pusat tersebut. Menurutnya dia dan warga desa Talangbojong lainnya sangat bersyukur karena telah memiliki sertifikat sebagai tanda kepemilikan hak atas tanah yang sah.

“Saya bersyukur telah memiliki tanda bukti sah kepemilikan tanah. Setelah kurang lebih dua bulan menunggu akhirnya buku ini (sertifikat) telah saya miliki. Kalo buat sendiri selain ribet juga mengeluarkan biaya yang mahal. Saya merasa puas dan berterimakasih kepada pemerintah atas program ini,” ujar Sunarji dengan wajah penuh senyum kegembiraan saat diwawancarai usai menerima sertifikat di balai desa Talangbojong.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Talangbojong, Habibie, pembagian 537 buku sertifikat tanah milik warga desa Talangbojong dari program PTSL itu berlangsung di balai desa setempat. Dirinya mengapresiasi BPN dan pemerintah Lampung Utara atas berjalannya program PTSL ini.

Menurutnya program PTSL sangatlah membantu warganya untuk memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang sah. Dia pun mengatakan secara umum proses pengajuan usulan hingga dibagikannya 537 buku sertifikat di desa Talangbojong berlangsung lancar dan dia pun berharap program serupa juga akan ada di tahun 2020 mendatang.

“Kami berharap tahun depan kami memperoleh jatah atau quota untuk mengusulkan pembuatan sertifikat melalui program ini karena masih banyak warga saya yang belum memiliki sertifikat tanah. Saya berharap pihak BPN akan mengalokasikan kembali program PTSL di desa kami dengan jumlah quota bertambah,” harap Habibie

Masih di tempat yang sama, Kepala Seksie Pengadaan Tanah BPN Lampura yang juga selaku Ketua Tim Program PTSL, Masli Caniago menyatakan program PTSL ini merupakan program satu tahun anggaran yang proses pengajuan dari masyarakat hingga terbitnya buku sertifikat tidak memakan waktu yang lama yakni kurang dari dua bulan bila syarat pengusulannya lengkap. Program PTSL ini berlaku untuk seluruh masyarkat di seluruh desa yang ada di Lampura. Karena itu sebelumnya pihak BPN menyurati desa atau kelurahan yang ada untuk mengusulkan proram ini kepada warganya. ” Quota perdesa adalah sebanyak-banyaknya. Lebih banyak lebih baik. Quota untuk tahun 2019 ini adalah 25 ribu buku sertifikat begitupun untuk anggaran tahun 2020 mendatang,” ujar Masli.

Program PTSL ini, lanjut Masli, dikhususkan untuk tanah mentah atau tanah yang belum pernah dibuatkan sertifikat. Dan PTSL berbeda dengan Prona. ” Ini khusus tanah mentah bukan pemecahan atau pemisahan. Bedanya dengan Prona yaitu jika Prona terpisah dan biasanya dikhususkan untuk kalangan ekonomi lemah sedangkan PTSL untuk seluruh masyarakat,” terangnya.(beben)