Dewan Soroti Persoalan di SMPN 1 Kotabumi

Lampung Utara, Lensalampung.com – Persoalan antara Siswa, Orang Tua Siswa dan Kepala Sekolah di SMPN 1 Kotabumi, Lampung Utara, menjadi perhatian anggota DPRD Hj. Sandy Juwita bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Sandy Juwita bersama Kasi SMP Disdikbud Lampura Merlyn Sofia mendatangi rumah Alvin siswa yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak sekolah. Kedatangan wakil rakyat itu untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

“Saya hanya tau berita dari media cetak dan online dan saya mendapat pengaduan dari orang tua Alvin. Untuk itu hari ini saat mengunjungi rumah Alvin bersama Kasi SMP Disdikbud Lampura untuk mengetahui cerita sebenarnya,” tutur Hj. Sandy Juwita, minggu (1/10/2017).

Salah satu wakil rakyat itu juga menambahkan, dirinya dan pihak Dinas merasa aneh ketika  mendengarkan cerita dari Alvin dan orng tuanya bahwa anaknya yang sudah bersekolah hampir setenagah bulan tiba-tiba  di keluarkan dari sekolah tanpa pemberitahuan yang jelas.

Aneh nya lagi ada dalam perjanjian yang dibuat pihak sekolah bahwa anaknya adalah siswa titipan sekolah. Dan yang diragukan juga ada penambahan kalimat di dalam surat pernyataan tersebut.

“Ini jelas sudah saya baca dan liat satu demi-satu kalimat yg tertera di lembar surat pernyataan. Dan ada indikasi Punglinya di dalamnya, hal ini karena sebelum siswa masuk sekolah orang tua diminta untk memyiapkan uang sebesar Rp. 2 juta serta uang untuk seragam sekolah,” jelasnya.

Namun lanjut Sandy Juwita, orang tua Alvin hanya mampu menyiapkan uang sebesar Rp. 1.5 juta. Dari sini banyak janggalan, Wakil Kepala Sekolah sudah menerima anak masuk sekolah dan sudah sekolah 12 hari, namun kepala sekolah bilang tidak pernah menerima siswa tersebut.

” Ada apa ini ? Apakah kepala sekolah ada interpensi atau tekanan dari seseorang apa gimana kan aneh. Setau saya kalo siswa baru sudah buat surat pernyataan artinya siswa sudah diterima di sekolah. Apalagi siswa sudah sekolah hampir setengah bulan,”cetusnya.

Pihak sekolah sambung Sandy Juwita,  boleh-boleh saja membuat peraturan di sekolah, tetapi semua regulasinya harus mengacu /sesuai dengan Disdikbud.” Jangan bilang sekolah semau-maunya sendiri buat regulasi sendiri tanpa mengikuti Dinas Pendidikan. Semua sekolah-sekolah di bawah naungan Disdikbud harus patuh dan tunduk dengan aturan tersebut,”tegasnya.

Pihaknya tambah Sandy Juwita, sangat menyesalkan atas kejadian ini apalagi diketahui Bupati Lampura Hi. Agung Ilmu Mangkunegara selalu menegaskan sebagai koordinator pelayan masyarakat dalam hal ini Dibidang Pendidikan tidak ada sekolah yang tidak gratis dari SD hingga SMP. Anak adalah penerus bangsa yang perlu dididik sebaik-baiknya. Jangan sampai anak menjadi kecewa malu dan putus asa sehingga anak tidak mau lagi melanjutkan sekolahnya(tidak boleh anak putus sekolah).

“Kalo di rumah orang tua yang mendidik, di sekolah guru yg mempunyai peran penting atas keberhasil anak. Jadi harus saling berkoordinasi antara wali murid dan guru di sekolah. Dan guru pun tidak boleh seenaknya mengeluarkan anak dari sekolah dengan alasan tertentu dan tidak boleh semudah menerima anak masuk sekolah.

Harus ada koordinasi antara guru yang mengeluarkan dan anak yang di terima agar anak merasa tidak diijolimi dan dipermalukan,”ucapnya.

Sandy juga menghimbau kepada Disdikbud Lampura untuk mengevaluasi Kepala Sekolah-Kepala Sekolah yang ada di Lampura.

Karena setiap pimpinan sekolah harus mempunyai track record yang baik mulai dari sumber daya manusianya, jiwa kepemimpinan yang dapat bekerja sama dengan guru-guru di sekolah dengan siswa dan wali murid.” Selain Kepsek juga harus mepunyai kemampuan lainnya sehingga mutu pendidikan bisa dicapai di sekolah -sekolah yang dipimpinnya. Jadi intinya jangan hanya menempatkan pimpinan yang tidak bisa bekerja sama dengan semua pihak,”tandasnya. (Ben)