Disdukcapil Lampura Ajak Warga Pahami Dokumen Kependudukan Sudah Barcode Tak Perlu Dilegalisir

Lensa News81 views

Lampung Utara, Lensalampung.com, – Dokumen Kependudukan yang sudah memiliki Barcode dan sudah Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu lagi di Legalisir di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104/2019 tentang pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Diuraikan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara, Tien Rostina, mendampingi Kepala Maspardan. Didalam Bab VI pasal 19 Ayat 6 menyatakan bahwa, dalam hal dokumen kependudukan dalam format digital dan sudah ditandatangani secara electronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

“Jadi foto copy dokumen kependudukan yang sudah menggunakan format digital dimana dalam tandangan sudah menggunakam barcode itu tidak perlu lagi menggunakan layanan legalisir,” jelas Tien Rostina.

Sejauh ini secara resmi lanjut Tien, menindaklanjuti dari Permen tersebut pihaknya sudah membuat surat edaran yang dari Plt. Bupati Lampura H. Budi Utomo yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Kabupaten H. Sofyan untuk disampaikan ke seluruh lembaga instansi serta memasang format pengumuman di kantor Disdukcapil.

Dengan adanya regulasi baru ini masih ada masyarakat yang belum mengetahui dan masih datang ke kantor Disdukcapil Lampura untuk melakukan legalisir.

Apalagi saat ini sedang ada pembukaan pendaftaran TNI dan Polri banyak Masyarakat yang dokumen kependudukannya sudah berbarcode tetap melakukan legalisir fotocopy dokumen kependudukannya.”Kami tidak bisa menyalahkan Masyarakat, karena Intansi yang membuka pendaftaran tersebut salah satu persyaratannya harus menggunakan legalisir fotocopy dokumen kependudukan. Untuk itu kami sampaikan surat edarannya ke Masyarakat sehingga mereka mengerti,” paparnya.

Kepada lembaga atau intansi yang membuka pendaftaran pada umumnya surat edaran dari Permendagri sudah di keluarkan dan dari Pemkab Lampura sudah membagikannya. Karena memang ini tidak hanya berlaku untuk Lampura saja tetapi juga seluruh Indonesia.

Namun memang tidak semua peraturan yang di keluarkan bisa serta merta begitu di udangkan dan diberlakukan.”Untuk dokumen kependudukan yang masih menggunakan tandatangan manual tetap menggunakan layanan legalisir,”ucapnya.

Dengan adanya Permen tersebut tambah Tien, tidak serta merta menganjurkan Masyarakat untuk mengganti dokumen kependudukan yang masih manual ke yang berbarcode. Untuk yang masih menggunakan tandatangan itu tetap dilayani fotocopy untuk dilegalisir. Dirinya menghimbau kepada seluruh Masyarakat Lampura, karena regulasinya demikian dan itu yang harus dijalankan.

Jika tetap memaksakan untuk dilegalisir dokumen kependudukan yang sudah bernarcode, Disdukcapil sendiri yang akan terkena sanksi dalam regulasi tersebut. “Harapan kita Masyarakat mulai bisa memahami peraturan itu. Terutama kepada lembaga intansi pengguna, dalam layanan kepada Masyarakat tidak lagi mencantumkan fotocopy atau KTP-el yang sudah berbarcode tidak menggunakan layanan legalisir,” himbaunya. (Ccp /Bbn).

Foto Sekretaris Disdukcapil Lampura Tien Rostina (jilbab hitam) didampingi jajarannya saat memberikan penjelasan kepada Masyarakat yang sedang melakukan layanan legalisir.