Selebritis

Dokter Detektif Kawal Sidang Praperadilan Richard Lee di PN Jaksel, Berharap Keadilan Terwujud dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen

Advertisement

Dokter Detektif (Doktif) terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2026) untuk mengawal jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh dokter Richard Lee. Gugatan praperadilan ini menyusul penetapan Richard Lee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan.

Kehadiran dan Harapan Doktif di PN Jakarta Selatan

Doktif mengaku sengaja datang lebih awal untuk memastikan jadwal sidang dan memantau jalannya persidangan yang bersifat terbuka untuk umum. Ia ingin melihat langsung proses hukum yang berlangsung.

“Hari ini Doktif lebih awal ya, jadi sebenarnya hari ini adalah prapid (praperadilan) dari saudara DRL dengan melawan Polda Metro Jaya. Tapi Doktif pengin lihat karena memang persidangannya kan terbuka ya guys ya, jadi kita semua bisa lihat,” ujar Doktif saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

Selain memantau, Doktif juga menaruh harapan besar kepada Hakim Tunggal yang memimpin sidang. Ia meminta agar perkara ini dapat diputus dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum, tanpa intervensi pihak manapun.

“Dan kita juga mengawal, meminta Ibu Hakim, Ibu Lely kalau enggak salah, Ibu Lely ini bisa menjadi perpanjangan tangan dari Allah SWT ya. Jadi benar-benar nanti akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, seperti itu, sesuai dengan fakta yang ada. Dan jadi Doktif untuk ngawal aja hari ini. Itu aja, untuk ngawal persidangannya prapid dari saudara DRL. Oke,” ungkapnya.

Doktif mengaku khawatir jika kasus ini luput dari perhatian publik, hasilnya akan mengecewakan seperti pengalaman kasus-kasus sebelumnya. Ia menekankan pentingnya pengawalan publik dalam proses hukum.

“Ya bukan pagi sih sebenarnya agak setengah siang lah ya. Heeh, jadi sebenarnya ya ingin tahu gitu ya untuk mengawal karena no viral no justice. Jadi memang Doktif takutkan itu akan terjadi seperti kejadian dulu prapid di [kasus] Kartika Putri ya, yang diam-diam, diam-diam, tiba-tiba senyap, tiba-tiba menang gitu kan,” jelasnya.

Advertisement

Sikap Doktif Terhadap Praperadilan dan Status Tersangka

Terkait langkah Richard Lee mengajukan praperadilan, Doktif menilainya sebagai hak setiap warga negara. Hal ini berbeda dengan sikap Doktif yang juga berstatus tersangka di Polres Jakarta Selatan atas laporan Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik.

Doktif menegaskan dirinya tidak akan menempuh jalur praperadilan. Ia lebih memilih menghadapi pokok perkara di persidangan untuk membuktikan kebenaran.

“Itu adalah hak ya. Doktif juga kalau mau mengambil prapid atas kasusnya Doktif yang di Polres Jakarta Selatan tuh sebenarnya juga itu hak. Tapi kan Doktif inginnya membuka itu di persidangan. Kalaupun bisa di P21, Doktif ingin banget langsung ke persidangan,” tuturnya.

Doktif justru melihat status tersangkanya sebagai peluang untuk membuka fakta-fakta lain terkait praktik bisnis kecantikan lawannya. Ia tidak gentar dengan status tersebut.

“Ya, jadi Doktif nggak takut dengan status tersangkanya Doktif, malah itu kesempatan Doktif untuk membongkar siapa sebenarnya DRL, termasuk klinik-kliniknya dia yang diduga melakukan penipuan luar biasa ke masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Informasi terkait kehadiran Dokter Detektif dan pernyataannya dalam sidang praperadilan ini didapatkan dari pantauan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2026).

Advertisement