Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Jefri Moses, menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 2 Februari 2026. Sidang ini terkait gugatan yang diajukan Richard Lee atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Alasan Ketidakhadiran Dokter Richard Lee
Sebelum sidang berlangsung, Jefri Moses enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media. “Nanti ya, setelah sidang. Ke dalam dulu ya,” kata Jefri Moses.
Ketika ditanya mengenai kehadiran kliennya, Jefri mengungkapkan bahwa Dokter Richard Lee tidak dapat menghadiri persidangan. Ia menyebutkan kondisi kesehatan kliennya sebagai alasan ketidakhadiran tersebut.
“Masih dalam keadaan yang sakit,” ujar Jefri. Ia kemudian kembali memastikan ketidakhadiran Dokter Richard Lee dalam sidang, dengan menjawab singkat, “Iya.”
Latar Belakang Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan status tersangka tersebut berhubungan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasus ini melibatkan produk dan layanan kecantikan, yang dilaporkan oleh pihak Doktif.
Kehadiran Pihak Pelapor
Sementara itu, pihak Doktif juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran Doktif disebut untuk mengawal jalannya persidangan praperadilan tersebut.
Informasi mengenai sidang praperadilan ini disampaikan berdasarkan pantauan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 2 Februari 2026.
