Doktif bersama tim kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan kepada Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 29 Januari 2026. Langkah ini menyusul gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Doktif.
Permohonan Pengawasan Komisi Yudisial
“Kami datang ke Komisi Yudisial untuk melaporkan dan memohon pengawalan atas praperadilan yang diajukan saudara DRL ke PN Jakarta Selatan,” ujar Doktif di Kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Menurut Doktif, permohonan pengawalan ini diajukan untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan dan bersih dari dugaan praktik menyimpang. Ia menyatakan keyakinannya terhadap integritas hakim, namun pengawalan KY diharapkan dapat meningkatkan transparansi.
“Doktif yakin hakim akan tegak lurus. Tapi dengan adanya pengawalan dari Komisi Yudisial, prosesnya akan lebih transparan. Jangan sampai nanti muncul dugaan-dugaan penyuapan,” tegasnya.
Edukasi Publik dan Komitmen Pengawalan
Doktif juga menegaskan bahwa langkah ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai fungsi pengawasan KY terhadap hakim. Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan ke Komisi Yudisial jika melihat adanya ketidakadilan atau dugaan penyuapan terhadap hakim.
Dalam permohonan tersebut, Doktif menekankan bahwa pihaknya hanya meminta pemantauan, bukan menuduh adanya suap dalam perkara praperadilan yang sedang berjalan. Doktif memastikan akan terus mengawal setiap proses hukum yang berlangsung.
Termasuk sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee pada 2 Februari 2026 mendatang, serta saat Richard Lee dipanggil di PMJ pada 4 Februari 2026. “Doktif akan selalu hadir. Tanggal 2 di persidangan dan tanggal 4 saat saudara DRL dipanggil di PMJ, Doktif juga akan datang untuk mengawal,” pungkasnya.
Permohonan pemantauan dan pengawasan ini disampaikan langsung oleh Doktif bersama tim kuasa hukumnya di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
