Samira Farahnaz, yang dikenal dengan identitas Dokter Detektif atau Doktif, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (22/1/2026) malam. Kedatangannya bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dokter Richard Lee.
Doktif tiba di lokasi sekitar pukul 18.45 WIB dengan kondisi fisik yang tampak lemas dan harus menggunakan kursi roda. Didampingi oleh asistennya, ia terlihat beberapa kali batuk dan membutuhkan bantuan untuk bergerak memasuki gedung kepolisian.
Komitmen Kooperatif Meski Kondisi Kesehatan Menurun
Doktif menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum meskipun kondisi fisiknya sedang tidak bugar. Ia mengaku baru saja menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum memutuskan untuk tetap hadir menemui penyidik.
“Ya, sebelumnya maaf ya tadi kayaknya agak telat ya. Jadi mungkin hari ini tuh sehabis Doktif lakuin pemeriksaan kesehatan, ini kayaknya bagaimanapun juga kan Doktif sudah janji untuk kooperatif ya,” ujar Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan bahwa rasa lelah yang dialaminya dipicu oleh aktivitas padat hingga dini hari serta tekanan psikologis. Doktif mengakui dirinya sedang mengalami stres berat dalam menghadapi situasi hukum saat ini.
Alasan Stres dan Simpati Terhadap Rekan Sejawat
Dalam keterangannya, Doktif mengungkapkan bahwa stres yang ia rasakan bukan semata-mata karena status tersangkanya, melainkan karena memikirkan beban batin Richard Lee. Ia menyoroti ancaman hukuman berat yang kini membayangi rekan sejawatnya tersebut.
“Dia dihadapi dengan ancaman 12 tahun itu kan ancaman yang bukan hal yang mudah gitu. Jadi Doktif benar-benar memikirkan, kok gimana ya perasaannya Doktif itu kok bisa membuat orang bisa jadi masuk penjara? Jadi stresnya Doktif tuh di situ,” jelasnya.
Kehadiran Doktif dalam kondisi sakit ini juga menjadi penegasan bahwa status hukum tidak seharusnya membuat seseorang menghindari panggilan kepolisian. Ia menyatakan ingin memberikan contoh ketaatan hukum dalam kondisi apa pun.
Latar Belakang Perseteruan dan Status Tersangka
Perselisihan antara Doktif dan Richard Lee bermula dari konten media sosial yang menampilkan hasil uji laboratorium mandiri terhadap berbagai produk skincare. Doktif menuding adanya ketidaksesuaian kandungan atau overclaim serta masalah sterilitas pada produk milik Richard Lee.
Buntut dari aksi saling sindir tersebut, keduanya kini sama-sama menyandang status tersangka dalam perkara yang berbeda. Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE berdasarkan laporan Richard Lee.
Sementara itu, Richard Lee juga berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikannya. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak Doktif.
Informasi mengenai kehadiran dan pernyataan Dokter Detektif tersebut dihimpun berdasarkan keterangan langsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis malam.