Dokter Detektif (Doktif) menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026) untuk menindaklanjuti sejumlah laporan polisi, termasuk perkara yang melibatkan dr. Richard Lee. Kedatangan tersebut bertujuan memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak terhenti tanpa kejelasan.
Tindak Lanjut Laporan Polisi
Doktif menjelaskan bahwa kunjungannya bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan menanyakan perkembangan laporan yang telah diajukan. Ia menyebut terdapat banyak laporan di Polres Jakarta Selatan yang perlu dipantau agar tidak menjadi mati suri.
“Alhamdulillah tadi menanyakan beberapa LP yang alhamdulillah akan segera diproses lagi. Hari ini tidak ada pemeriksaan sama sekali, hanya ingin memastikan laporan Doktif yang lain kok tidak ada kelanjutannya,” ujar Doktif di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Status Tersangka
Laporan yang dipantau berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Doktif juga menyinggung statusnya sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat oleh Richard Lee terhadap dirinya. Ia dijadwalkan memberikan keterangan pada 6 Februari mendatang, bergantung pada kondisi kesehatannya.
Doktif turut menyoroti sikap pihak terlapor yang dinilai tidak mengindahkan panggilan kepolisian. “Kalau merasa kooperatif ya seharusnya datang panggilan-panggilannya. Tapi ternyata memang tidak mengindahkan,” ucapnya.
Sorotan Izin Praktik dan Dugaan Penyuapan
Selain masalah pencemaran nama baik, Doktif menyinggung kewajiban administrasi dokter terkait Surat Izin Praktik (SIP). Ia menegaskan bahwa setiap dokter wajib memasang SIP dan pelanggaran terhadap hal tersebut tidak boleh dinormalisasi.
Dalam kesempatan yang sama, Doktif mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan yang melibatkan dr. Richard Lee. Ia mengeklaim mendengar informasi mengenai percobaan suap kepada Kejaksaan Agung senilai Rp 4 miliar.
“Doktif mendengar ada dugaan usaha percobaan dari seorang DRL untuk melakukan penyuapan terhadap Kejaksaan Agung sebesar Rp 4 miliar. Ini dugaan ya,” katanya. Ia juga mengaku pernah menolak tawaran uang sebesar Rp 5 miliar.
Doktif meminta agar pihak terlapor mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku, termasuk agenda praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi mengenai tindak lanjut laporan ini disampaikan langsung oleh Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
