Dua Bandar Sabu Tertangkap di Lampura

Lampung Utara,Lensalampung.com  – Team Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara, yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Reskrim Iptu Andri Gustami mewakiki Kapolres Lampung Utara, AKBP.Eka Mulyana mengatakan penangkapan terhadap kedua orang tersangka itu dilakukan timnya pada Rabu (07/02/2018) sekira pukul 16.30 WIB.

“Dari hasil informasi yang kita terima kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Iptu Andri Gustami, Kamis (08/02/2018).

Dijelaskannya, TKP kedua tersangka tersebut di Jalan Abraba, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, team opsnal Satrrs Narkoba berhasil menangkap tersangka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Kedua orang itu masing-masing berinisial SR (36) dan AY (41) keduanya warga Jalan Abraba, Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, yang ditangkap pada Rabu (04/02/2018) kemarin,” jelas Andri Gustami.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka itu satu paket shabu ukuran sedang seberat 5 gram, dua paket shabu ukuran sedang masing-masing 1 gram, dan satu unit HP.

Ditambahkannya, satu orang dari kedua orang tersangka tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya