Entah Apa Yang Merasuki, Eka Ambil Motor Tetangga Hingga Berurusan Dengan Polisi

Lensa News182 views

Lampung Utara., Lensalampung.com — Entah apa yang merasuki pikirannya, Eka Anggara Putra (21) warga desa pekurun  Kecamatan Abung Tangah ini nekat bawa kabur Sepeda Motor Honda Revo Absolut BE 6188 JT milik tetangganya, senin (3/1/2/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK yang di wakili Kapolsek Abung Tengah IPTU.Edy Juarsah menyampaikan, pelaku EAP di tangkap dan amankan  pada hari Minggu Tanggal 02 Pebruari 2020 sekira pukul 22.00WIB, tanpa perlawanan.

“Bersasarkan Laporan korban Rahmad Okta Maulana (16) warga desa Pekurun Rt 005 RW 003 Kecamatan Abung Tengah menyatakan bahwa kendaraan Spd motornya Honda Revo No.Pol BE 6188 dibawa kabur oleh pelaku (EAP) dengan alasan pinjam untuk ambil uang.” ujar Kapolsek, Iptu.Edy Kepada media ini.

Tindakan itu dilakukan atas Laporan Polisi Nomor LP/ B-18/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Polres LU/ SPK Polsek Ab.Tengah Tanggal 02 Pebruari 2020, yang dilakukan korban.

Diiraikan Kapolsek, kejadian itu bermula pada hari Kamis Tgl 30 Januari 2020 sekira pukul 07.00 wib, dimana korban hendak berangkat ke Sekolah. Dijalan korban bertemu pelaku (EAP) dan minta tolong di antar ke Desa Sri Bandung, karena merasa orang satu kampung, korban pun mengantar pelaku, baru sampai di simpang Talang empatpuluh, pelaku pinjam Sepeda motor korban dengan alasan hendak pinjam uang di rumah temannya, korban di tinggal untuk menunggu lebih kurang 2 jam.

Merasa motornya tidak kembali, lantas korban pun menghubungi orang tuanya via telp menyatakan bahwa Sepeda motornya di pinjam dan tak kembali, saat itu korban dan keluarga masih berupaya untuk mencari tau namun tidak berhasil, sehingga pada hari minggu tgl 02 Pebruari 2020, korban bersama keluarga melaporkannya ke Polsek Abung Tengah.

“Ditengah perjalanan korban ditinggal dan motornya tak kembali, atas kejadian itu ditemani keluarganya korban melapor.” jelasnya.

Berdasarkan laporan diatas, anggota Polsek melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu tanggal 02 Pebruari 2020  sekira pukul 22.00 Wib, pelaku berhasil kami tangkap di jalan Dusun Talang bakau Desa Pekurun Induk, daerah setempat.

Atas tindakan itu, Pelaku dapat di jerat pasal 378 KUHP  dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan. Kini Pelaku EAP telah di amankan di Mapolsek dan dilakukan pemeriksaan.

“Menurut  keterangan pelaku bahwa Sepeda motor telah dijual kepada seorang yang belum dikenalnya di wilayah Bukit Kemuning  seharga Rp 7.50.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk kendaraan masih kita cari (DPB)” Ujar Kapolsek. (Ccp/Bbn).