Inara Rusli kembali melaporkan mantan suaminya, Virgoun, ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada Jumat, 30 Januari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan Virgoun membawa paksa anak-anak mereka tanpa persetujuan Inara.
Laporan Inara Rusli dan Konfirmasi Komnas PA
Inara Rusli mendatangi kantor Komnas PA di Jalan TB Simatupang, Jakarta, untuk membuat aduan. Ia menuding Virgoun telah mengambil anak-anaknya secara paksa, yang memicu perselisihan baru di antara keduanya.
Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya, pertama-tama kami menerima kedatangan dari Ibu IR dengan maksud untuk diskusi, sekaligus juga melaporkan kejadian yang dialaminya, terutama tentang bahwa anak yang diasuhnya itu diambil secara paksa tanpa sepersetujuan dari beliau, oleh ayah anaknya (Virgoun),” kata Agustinus kepada awak media pada hari ini.
Dukungan Komnas PA dan Dasar Hukum Hak Asuh
Komnas PA menyatakan dukungan terhadap Inara Rusli dalam kasus ini. Agustinus Sirait menjelaskan bahwa dukungan tersebut didasarkan pada fakta dan keputusan pengadilan yang menetapkan hak asuh anak berada di tangan Inara.
“Tentu Komnas Perlindungan Anak menyikapi ini bahwa kami mendukung Ibu IR tersebut karena berdasarkan fakta dan keadaannya hari ini, menurut surat dari keputusan pengadilan, bahwa hak asuh anak itu berada di tangan si Ibu, ya,” tegas Agustinus.
Agustinus menilai tindakan Virgoun keliru dan dianggap melanggar aturan Mahkamah Agung (MA) terkait hak asuh anak. Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan karena berpotensi memengaruhi psikis anak-anak.
“Itu bagian dari kekerasan sebetulnya karena kita juga harus memikirkan bagaimana psikisnya anak-anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Inara mengklaim adanya dugaan Virgoun memutus akses komunikasi antara dirinya dengan anak-anak setelah insiden tersebut.
Upaya Mediasi untuk Mencari Titik Temu
Menyikapi laporan ini, Agustinus Sirait menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi upaya damai atau mediasi antara Inara Rusli dan Virgoun. Komnas PA akan memanggil Virgoun untuk mengklarifikasi tuduhan yang disampaikan Inara.
“Jadi kami menyarankan Ibu IR supaya dilakukan mediasi terhadap Bapak kandungnya. Kami mintakan nanti untuk memanggil ke Komnas Perlindungan Anak supaya bisa mengklarifikasi ini dan kita cari titik temu, ya,” jelas Agustinus.
Informasi mengenai laporan dan pernyataan Ketua Umum Komnas PA ini disampaikan langsung oleh Agustinus Sirait kepada awak media.