Ini Langkah Bupati Mesuji Saply Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Lensa News128 views

Mesuji, Lensalampung.com – Kabupaten Mesuji  dikenal sebagai daerah penghasil padi dan produsen beras yang cukup besar di Propinsi Lampung, data dari Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, jumlah luas sawah di  Mesuji sekitar  32.564 hektar dengan total produksi rata-rata per tahun sebesar 543.213 ton.

Awal Oktober tahun ini, petani Mesuji mulai memasuki panen musim gadu. Fakta yang cukup memprihatinkan saat ini mayoritas petani Mesuji menjual hasil panen nya dalam bentuk gabah kering panen (GKP) keluar daerah, seperti  Metro, Pringsewu, Bandar Lampung dan daerah lainnya.

Ironisnya, gabah petani Mesuji tersebut kemudian diolah menjadi beras, dikemas, diberi merek dan kemudian di jual kembali ke Mesuji dengan harga yang jauh lebih tinggi, beras hasil pengolahan di luar Mesuji inilah yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Mesuji.

Kondisi yang kurang menguntungkan bagi petani Mesuji inilah yang menjadi perhatian khusus Bupati Mesuji, Hi. Saply TH. Melalui perangkat daerah terkait, Saply mengambil sejumlah langkah dan kebijakan dalam rangka  meningkatkan mutu, nilai tambah serta daya saing produksi pertanian dari  Mesuji.

Setidaknya ada beberapa kebijakan Bupati untuk mendorong peningkatan kesejahteraan Petani, terutama saat musim panen seperti ini. Pertama adalah penyediaan sarana dan prasarana pengolahan pasca panen, Pemda Mesuji menyediakan Rice Milling Plant (RMP) yang berada di Desa Wonosari Kecamatan Mesuji Timur.

“RMP ini dengan fasilitas yang dimilikinya mampu memberikan layanan kepada petani Mesuji yang baru panen untuk pengeringan gabah sekaligus penggilingan gabah menjadi beras dalam kapasitas yang cukup besar,” demikian diungkap Bupati Mesuji saat membuka acara panen raya padi musim gadu, di Pangkal Mas Mulya, Jumat (16/10).

Kebijakan selanjutnya jelas dia, adalah menumbuhkembangkan Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (LUPM) yang usahanya  membeli dan menampung gabah hasil panen petani dengan harga di atas harga pembelian pemerintah (HPP), kemudian gabah tersebut  diolah menjadi beras, dikemas dan dipasarkan ke konsumen melalui Toko Tani Indonesia (TTI) dengan harga jual di bawah harga pasaran.

“Jadi LUPM ini fungsinya menjaga ketersediaan pangan, menjaga kestabilan harga yang menguntungkan bagi petani dan memberikan konsumen pilihan harga beras di bawah harga pasaran, petani untung, konsumen juga untung”, jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan pada tahun 2019, Pemkab. Mesuji telah menumbuhkan 2 LUPM melalui dana APBN di dua lokasi yaitu Kecamatan Mesuji Timur dan Kecamatan Rawa Jitu Utara.

Pada tahun 2020 ini melalui APBD kabupaten yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID), Pemkab. Mesuji kembali menumbuhkan 2 LUPM lagi di Rawajitu Utara dan di daerah Mesuji Atas Kecamatan Mesuji. Keberadaan  LUPM ini  mampu mengurangi arus penjualan gabah Mesuji ke luar daerah.

Program Unggulan selanjutnya dari Bupati Hi. Saply adalah kampanye peningkatan  peningkatan konsumsi beras lokal hasil produksi petani Mesuji.  Saply telah  telah menerbitkan surat Edaran kepada seluruh masyarakat Mesuji, khususnya pejabat daerah, ASN,  perangkat Desa, pimpinan dan karyawan perusahaan swasta, untuk mengkonsumsi beras lokal hasi produksi petani Mesuji. Saply juga menghimbau kepada pelaku usaha atau pedagang beras baik skala besar atau skala kecil  untuk menjual beras produksi lokal Mesuji di tempat usaha nya minimal 10% dari stok yang dijual pelaku usaha tersebut.

Komitmen Pemkab. Mesuji dalam mendukung kesejahteraan Petani juga dapat dilihat dalam pelaksanaan program pemerintah daerah dalam penanganan dampak pandemik Covid 19 yang saat ini masih berlangsung kepada masyarakat Mesuji.

Berbagai program penanganan covid 19, baik yang bersumber dari APBN ataupun refocusing APBD, seperti program bantuan pangan non tunai (BPnT), bantuan sosial beras (BSB), bantuan sosial sembako, dan Cadangan Pangan Daerah, pengadaan berasnya berasal dari beras lokal produksi petani Mesuji, yang pengadaanya merangkul petani dan pelaku usaha beras lokal di Mesuji secara swakelola melalui gabungan kelompok tani (Gapoktan) maupun badan usaha milik desa (Bumdes). (Ishar)