Diterpa Isu PAW Di Internal Partainya, Abadi Ogah Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPRD

Lensa News208 views

Lampung Utara,Lensalampung.Com-Diminta mengundurkan diri dari jabatan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara ( Lampura) periode 2019-2024,Hi.Abadi kader PDI-Perjuangan yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara,menegaskan’tidak mungkin’.Pasalnya,ia sudah berjuang dan mengemban amanah dari masyarakat.

Hal itu diungkapkan kediamannya saat menyikapi rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) diinternal DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Lampung Utara dengan dasar putusan Mahkamah Partai, sebagaimana diungkapkan Sekertaris DPC PDI-Perjuangan Lampung Utara Wirta Jaya Putra, dihadapan beberapa awak media waktu lalu.

“Saya tidak mungkin, saya sengaja dan tidak main main sebagai kader di PDI-P ini karena saya sudah berjuang. Jadi tidak mungkin, saya tidak mungkin mengundurkan diri, saya memikul amanah dari masyarakat dan tidak akan saya korbankan, apa kata publik kalau saya tandatangan (surat pengunduran diri dari Anggota DPRD). Jelas itu tidak benar.” ucap Hi.Abadi, kepada awak media, dikediamannya, kamis (15/10/2020) siang.

Iapun menyebut, bila bukan suatu kewajaran jika seorang Anggota DPRD diminta menandatangai surat pengunduran diri. Jika pun ada hal-hal berkaitan yang berkaitan didalam internal partai seyogyanya partai dapat melakukan klarifikasi.

“Apa wajar saya Anggota DPRD mengundurkan diri. Jika memang benar itu saya menggeser suara dan ada saksi, kitakan ada penegak hukum. Partai (DPC) seharusnya kita klarifikasi dari bawah, dan akan saya terima. Karena ini hanya jabatan.” ucapnya, serta katakan, “saat ini kita menunggu, kalau bener lakukan (PAW). Sekarang kita menunggu.” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Lampung Utara, Wirta Jaya Putra menjelaskan bahwa, pihaknya menerima surat dengan tertuang kop surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P dengan nomor 1091/IN/DPP/I/2019 perihal instruksi pelaksanaan putusan Mahkamah Partai.

Kemudian surat dari DPD PDI-P Provinsi Lampung dengan nomor 120/IN/DPD.15/VI/2020 perihal intruksi pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai Nomor 58/M.PDIP/VIII/2019 Perihal Sengketa Perselisihan Pemilu Legislatif.

Didalamnya membahas sengketa perselisihan suara antara Jupi Sunandar dan Abadi peserta pemilu 2019 lalu. Dimana ketika pemilu Jupi Sunandar dan Abadi dalam pemilu legislatif 2019 lalu untuk pengisian keanggotaan DPRD Lampura Dapil III berdasarkan form model DB-1 DPRD Lampura Dapil III dengan perincian perolehan suaranya yakni, Jupi Sunandar : 2.789 suara sementara Abadi 2.891 suara, yang artinya terdapat selisih suara antara Jupi dan Abadi sebanyak 102 Suara.

Kemudian hasil Sengketa oleh Pelapor Jupi Sunandar sebanyak 2.789 sementara Abadi selaku terlapor dalam perkara ini mendapat suara sebanyak 2.784 dengan selisih sebanyak 5 suara. Atas dasar itu Mahkamah Partai merekomendasi DPP PDI-P agar menetapkan Pelapor sebagai anggota DPRD Lampung Utara terpilih.

“Kronologisnya ini sengketa internal Partai (sengketa perolehan suara) yang di proses di Mahkamah Partai. Kemudian kita pleno dan telah kita sampaikan kepada yang bersangkutan (Abadi), hasilnya kita sampaikan ke DPP bahwa yang bersangkutan (Abadi) tidak mau mengundurkan diri.” ujar Wirta Jaya Putra, Sekertaris DPC PDI-P Lampung Utara.(Ccp/Bbn)