Sepakbola

Jam Masuk Sekolah Saat Puasa Ramadan 2026, Simak Aturan SEB 3 Menteri dan Kebijakan Daerah

Advertisement

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri mengenai pembelajaran selama bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dokumen ini menjadi pedoman bagi sekolah dalam melakukan penyesuaian jam belajar serta pengurangan intensitas jenis kegiatan tertentu selama bulan puasa.

Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum merilis aturan teknis yang mengatur rincian jam masuk sekolah dan durasi belajar secara nasional. Kebijakan mengenai waktu operasional sekolah selama Ramadan akan diselaraskan oleh pemerintah daerah serta dinas pendidikan di tingkat kabupaten maupun kota.

Arahan Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran

Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Kamis (5/2/2026), pembelajaran selama Ramadan diarahkan untuk memperkuat aspek iman, takwa, akhlak, dan karakter sosial. Menko PMK Pratikno menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek akademik dan pembangunan karakter siswa.

“Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” kata Pratikno mengacu pada informasi di laman resmi Kemenko PMK.

Pemerintah mengimbau pemerintah daerah dan pihak sekolah untuk menindaklanjuti arahan tersebut melalui aturan teknis yang adaptif. Sekolah juga diminta memberikan dukungan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau siswa yang berpotensi tertinggal dalam proses pembelajaran selama bulan puasa.

Rekomendasi Kegiatan Siswa di Sekolah

Sesuai informasi yang diumumkan dalam rapat tersebut, terdapat pembagian kegiatan bagi siswa berdasarkan keyakinan masing-masing:

  • Siswa Muslim: Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas penguatan iman serta akhlak lainnya.
  • Siswa Non-Muslim: Fasilitasi bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

Selain kegiatan ibadah, pembelajaran diarahkan pada penguatan karakter sosial melalui beberapa aktivitas berikut:

Advertisement

  • Pembagian takjil.
  • Penyaluran zakat dan pemberian santunan.
  • Kompetisi keagamaan seperti lomba azan, cerdas cermat, dan musabaqah tilawatil Qur’an.

Pengurangan Durasi dan Intensitas Aktivitas Fisik

Kepala sekolah diminta melakukan penyesuaian aktivitas di satuan pendidikan dengan mengurangi intensitas kegiatan yang berkaitan dengan fisik. Beberapa jenis kegiatan yang disarankan untuk dikurangi intensitasnya antara lain mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta kegiatan Kepanduan.

Guru juga didorong untuk mengoptimalkan penggunaan asesmen formatif. Hal ini dilakukan guna memantau perkembangan belajar siswa secara efektif selama masa penyesuaian di bulan Ramadan.

Referensi Kebijakan Jam Sekolah di Berbagai Daerah

Penetapan jam masuk sekolah secara spesifik bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Sebagai referensi pada tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pengurangan durasi belajar selama 10 menit untuk setiap mata pelajaran. Meski durasi belajar per jam pelajaran berkurang, jam masuk sekolah tetap dimulai pukul 06.30 WIB dengan skema lima hari sekolah.

Perbedaan kebijakan terlihat di Kota Palembang pada tahun lalu, di mana Dinas Pendidikan setempat memundurkan jam masuk sekolah menjadi pukul 07.30 WIB. Selain memundurkan waktu masuk, durasi per jam mata pelajaran di Palembang juga dikurangi sebanyak 10 menit untuk memberikan kenyamanan bagi siswa dan tenaga pendidik.

Masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi dari dinas pendidikan kabupaten atau kota masing-masing mengenai jadwal masuk sekolah selama Ramadan 2026 yang akan bersifat kontekstual sesuai kondisi daerah.

Advertisement