Selebritis

Jelang Sidang Praperadilan Richard Lee, Doktif Minta Komisi Yudisial Awasi Jalannya Persidangan di PN Jakarta Selatan

Advertisement

Doktif mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 29 Januari 2026, untuk mengajukan permohonan pengawasan terhadap jalannya sidang praperadilan Dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan menjelang sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Februari 2026.

Alasan Permohonan Pengawasan KY

Komisi Yudisial merupakan badan yang memiliki tugas mengawasi kinerja hakim. Hal ini disampaikan Doktif saat berada di kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Permohonan pengawasan ini secara spesifik ditujukan untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Doktif menekankan pentingnya pengawasan agar proses persidangan berjalan transparan.

Doktif menyatakan, “Komisi Yudisial itu badan yang mengawasi hakim, kinerja dari hakim.” Ia menambahkan, “Di sini Doktif ingin meminta pengawasan, pengawasan dari Komisi Yudisial dalam sidang prapid di tanggal 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas pelaporan saudara DRL ya sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya.”

Latar Belakang Praperadilan Richard Lee

Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ). Penetapan status tersangka ini terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan.

Pelaporan terhadap Richard Lee sebelumnya dilakukan oleh Doktif. “Jadi DRL merasa keberatan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sehingga melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Doktif.

Advertisement

Hakim yang Menangani Perkara

Terkait majelis hakim yang akan memimpin sidang, Doktif menyebut kemungkinan perkara tersebut akan ditangani oleh Hakim Eli. “Kemungkinan kalau enggak salah hakimnya adalah yang mulia Ibu Eli kalau enggak salah,” ujarnya.

Tujuan Pengawasan dan Edukasi Hukum

Meski mengajukan permohonan pengawasan, Doktif menegaskan bahwa langkah ini bukan karena keraguan terhadap independensi hakim. Ia menyatakan keyakinan penuh terhadap integritas Hakim Eli.

Doktif menjelaskan, “Nah di sini Doktif mau minta pengawasan kepada Komisi Yudisial agar terang benderang, transparan gitu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun Doktif yakin 1.000 persen untuk hakim Ibu Eli itu tegak lurus ya, enggak akan mungkin bisa meleng gitu.”

Menurut Doktif, permintaan pengawasan ini merupakan hak setiap warga negara. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk edukasi hukum kepada masyarakat. “Tapi yang namanya kita warga negara Indonesia kan ya wajar ya untuk meminta pengawalan seperti itu, dan ini edukasi juga. Edukasi juga ke masyarakat bahwa hakim itu ada kok yang ngawasin. Jadi kalau kalian merasa ada ketidakadilan oleh putusan hakim, minta pengawasan, kalian bisa datang ke Komisi Yudisial,” bebernya.

Informasi permohonan pengawasan ini disampaikan Doktif setelah mendatangi kantor Komisi Yudisial di Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Januari 2026.

Advertisement