Insanul Fahmi menjalani klarifikasi perdamaian di Unit Keamanan Negara (Kamneg) 3 Polda Metro Jaya, Rabu (21/1/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Inara Rusli terkait dugaan penipuan atau Pasal 378 KUHP pada Desember 2025 lalu.
Proses Klarifikasi dan Lima Poin Pertanyaan Penyidik
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menyatakan pemeriksaan berjalan lancar dengan fokus utama pada penegasan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan lima pertanyaan kepada Insanul.
“Alhamdulillah hari ini sudah selesai pemeriksaan klarifikasi di Kamneg 3 Polda Metro Jaya. Dan alhamdulillah semua berjalan lancar karena, pertanyaannya hanya sebatas mempertegas mengenai perdamaian,” kata Tommy di Polda Metro Jaya.
Tommy menjelaskan bahwa seluruh pertanyaan penyidik mengerucut pada mekanisme dan alasan terjadinya perdamaian. Hal ini mencakup proses restorative justice serta pihak-pihak yang hadir dalam kesepakatan tersebut.
Status Hukum dan Penyelesaian Perkara
Secara hukum, perkara ini dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian. Tommy menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kali ini menjadi bagian penting untuk mendokumentasikan penyelesaian kasus secara formal.
“Artinya sudah dinyatakan damai secara hukum. BAP ini bagian penting untuk berita acara, apa yang sudah dilakukan terkait restorative-nya, bagaimana perdamaiannya, serta siapa saja yang hadir,” ujar Tommy.
Insanul Fahmi menyatakan rasa leganya setelah proses klarifikasi selesai. Ia berharap kesepakatan ini menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak dan memastikan bahwa laporan kepolisian telah dicabut.
Latar Belakang Laporan Inara Rusli
Persoalan hukum ini bermula saat Inara Rusli melaporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada Senin, 1 Desember 2025. Laporan tersebut didasari atas dugaan penipuan, di mana Inara mengaku tidak mengetahui status pernikahan Insanul saat itu.
Informasi mengenai perkembangan kasus dan proses perdamaian ini dihimpun berdasarkan keterangan resmi pihak kuasa hukum dan pernyataan langsung narasumber di Polda Metro Jaya.