Selebritis

Kasus Dugaan Penipuan Suami Boiyen: Investor Rio Jalani Pemeriksaan Enam Jam di Polres Jaktim

Rio, seorang investor, menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (23/1/2026) terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana bisnis kuliner yang menyeret nama Rully Anggi Akbar (RAA), suami artis Boiyen.

Detail Pemeriksaan dan Penyerahan Bukti

Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, menjelaskan bahwa kliennya menjawab sekitar 20 poin pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut fokus pada kronologi kejadian hingga penyerahan bukti-bukti pendukung yang dimiliki pelapor.

“Puji Tuhan pemeriksaannya berjalan dengan lancar. Ada kurang lebih 20 poin pertanyaan, mulai dari kronologis sampai bukti-bukti yang kita miliki,” ujar Santo di Polres Metro Jakarta Timur. Rio menambahkan bahwa materi pemeriksaan mencakup seluruh jalan cerita dari awal kerja sama hingga proses somasi.

Respons Terlapor dan Upaya Somasi

Pihak pelapor menyatakan telah melayangkan somasi terakhir kepada RAA sejak Senin lalu dengan tenggat waktu tujuh hari. Namun, hingga saat ini, suami Boiyen tersebut dilaporkan sulit dihubungi dan belum memberikan respons resmi terhadap teguran hukum tersebut.

Santo menyebutkan bahwa nomor telepon seluler RAA tidak aktif atau hanya menunjukkan status satu centang saat dihubungi. Menurutnya, jika pihak terlapor tetap sulit dihubungi, maka peluang untuk penyelesaian perkara secara damai akan semakin tertutup.

Pihak Rio juga menyoroti pernyataan RAA mengenai prinsip untung dan rugi bersama dalam bisnis tersebut yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Jujur saat dengar itu cukup terkejut. Ya kita tunggu saja penjelasannya. Somasi sudah kita layangkan,” kata Rio menanggapi klaim tersebut.

Perkara ini sebelumnya terdaftar dengan nomor laporan LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Januari 2026. Penanganan kasus tersebut kini telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.

Informasi mengenai jalannya pemeriksaan dan perkembangan laporan hukum ini disampaikan oleh investor Rio beserta kuasa hukumnya, Santo Nababan, di lingkungan Polres Metro Jakarta Timur.

Tinggalkan komentar