Kedapatan Simpan Sabu, Dua Pemuda Diamankan Jajaran Polsek Candipuro

Lampung Selatan, Lensalampung.com – Dua orang pemuda di tangkap jajaran Polsek Candipuro, lantaran bawa narkoba jenis Sabu di Desa Sidosari, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Dari informasi yang di dapat lensalampung.com, Kedua pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis Sabu yakni Ari Wahyu Saputra (25) warga Desa Tanjungagung, Kecamatan Katibung dan Agus Riyanto (26) warga Desa Bulok, Kecamatan Kalianda.

Kedua pemuda itu di tangkap pada saat melintas dengan mengendarai motor Suzuki FU dengan plat nomor BE-2752-DX, di jalan raya Candipuro. Petugas yang sedang patroli curiga lalu menghentikan kendaraan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan. Pada saat penggeledahan di dapatkan satu paket kecil Sabu, Jumat (03/01/2020) sekitar pukul 21.30.

Kapolsek Candipuro AKP Defrison menjelaskan, penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu tersebut hasil dari patroli Kamtibmas yang di lakukan anggotanya.

“Keduanya terjaring patroli rutin yang kami lakukan,” kata dia, Sabtu (04/01/2020).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seorang warga Kecamatan Katibung.

“Pengakuannya seperti itu, akan kita kembangkan,” tegas AKP Defrison.

Kedua tersangka telah di amankan ke Mapolsek Candipuro berikut barang bukti Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut. (HS/YS)