Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026), diwarnai pengakuan mengejutkan. Saksi yang dihadirkan pihak terdakwa membongkar dugaan maraknya peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Hakim Ketua PN Jakpus, Dwi Elyarahma, tampak terkejut mendengar kesaksian tersebut dalam agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli.
Kesaksian Mengejutkan dari Mantan Napi Rutan Salemba
Saksi pertama yang diperiksa adalah Andri Setiawan Indrakusuma, yang mengaku mengenal Ammar Zoni karena pernah ditahan di blok yang sama di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Andri kerap bertemu Ammar di ruang televisi pada pagi hari untuk mengobrol.
Andri, yang telah bebas sejak Mei 2025, membongkar dugaan sistematis peredaran narkoba di dalam rutan. Ia bahkan mengaku sempat terlibat langsung dalam aktivitas jual beli narkotika.
“Narkotika di Salemba ada beberapa pohon, bandar. Dari masing-masing pohon ada anak buah atau apotek. Ketika saya pertama ke Salemba pohon cuma satu. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon,” ungkap Andri di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan bahwa dirinya berada di kamar yang disebut sebagai apotek. Apotek adalah istilah samaran tempat penjualan narkoba di Rutan Salemba, di mana banyak napi membeli narkoba.
“Kebetulan saya berada di kamar apotek,” lanjutnya.
Jenis Narkotika dan Dugaan Keterlibatan Petugas
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri menyebut jenis narkotika yang paling banyak beredar di Rutan Salemba adalah sabu dan ekstasi. Ia membantah adanya peredaran ganja maupun tembakau sintetis.
Meskipun mengakui keterlibatannya, Andri menyatakan hanya menjual sabu di blok tempat ia ditahan.
Lebih jauh, Andri membeberkan dugaan adanya keterlibatan oknum petugas dalam pendistribusian narkoba di dalam rutan.
“Ada dua jenis barang di dalam, barang korvi dan barang siluman. Itu sama-sama lewat depan masuknya. Korvi itu ada izin beredar, sudah bayar ke petugas. Kemudian untuk barang siluman biasanya dia nggak berupa apotek,” jelasnya.
Peringatan Hakim dan Respons Ammar Zoni
Kesaksian tersebut membuat Hakim Ketua Dwi Elyarahma memperingatkan Andri agar berhati-hati dalam memberikan keterangan. Mengingat pengakuannya berpotensi menjerat dirinya sendiri.
“Hati-hati saudara dalam memberikan keterangan. Saudara mengetahui saja saudara bisa kena itu, ditambah lagi saudara terlibat seperti itu,” tegas Dwi.
Hakim juga menyayangkan keberanian saksi Andri yang berbicara terlalu gamblang di persidangan.
“Jangan di kemudian hari itu menyusahkan saudara. Saudara mau membantu orang tapi saudara sendiri yang susah,” lanjutnya.
Dwi Elyarahma menekankan bahwa tindak pidana narkotika memiliki konsekuensi hukum berbeda dibanding kejahatan lain.
“Kita lihat kita nggak lapor, kena kita, ada pasalnya,” ujar Dwi.
Menanggapi kesaksian tersebut, Ammar Zoni menyatakan tidak mengetahui bagaimana narkotika bisa masuk ke dalam rutan. Namun, ia menilai keterangan saksi membuka dugaan keterlibatan petugas.
“Saya pun juga jujur saya nggak tahu bagaimana cara itu barang masuk. Tapi pernyataan dari saudara saksi sekarang ini kan sudah membuka kalau yang masukin sebenarnya memang itu adalah petugas itu sendiri,” kata Ammar Zoni.
Ammar pun berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan oknum petugas tersebut secara menyeluruh.
“Kalau memang diproses, ya sekalian proses petugasnya juga,” ujarnya.
Penegasan Majelis Hakim dan Bantahan Ammar Zoni
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa penindakan terhadap oknum petugas merupakan kewenangan instansi lain.
“Itu tugas instansi lain, bukan tugas saya. Kalau penyidiknya mau proses, ya sekalian petugasnya. Itu hak penyidik polisi,” kata Hakim.
Dalam dialog lanjutan, Majelis Hakim menegaskan bahwa kesaksian Andri merupakan saksi yang meringankan terdakwa. Ammar pun kembali menegaskan tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan.
“Memang saya nggak terlibat,” kata Ammar.
Kemudian Majelis Hakim menyebut keterangan saksi dinilai benar dan konsisten, serta memberikan peringatan agar saksi lebih berhati-hati ke depannya.
“Lain kali berhati-hati ya, berpikir dulu, berhati-hati dalam bertindak,” pungkas Hakim.
Informasi mengenai jalannya persidangan dan kesaksian tersebut didapatkan dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Januari 2026.
