Pemeriksaan terhadap Dokter Detektif alias Doktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee resmi ditunda. Penundaan tersebut dilakukan setelah Doktif hadir di Polres Metro Jakarta Selatan dengan kondisi kesehatan yang menurun pada Kamis (22/1/2026).
Detail Penundaan Pemeriksaan
Doktif hadir didampingi kuasa hukumnya, Teuku Muda Sulistiansyah, dengan menggunakan kursi roda dan masih mengenakan selang infus. Kehadiran tersebut diklaim sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum meskipun kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan panjang.
Teuku Muda Sulistiansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan materi kesaksian kepada penyidik. “Dengan melihat kondisi kesehatan dari Bu Doktif saat ini, tadi kami meminta kepada penyidik untuk dilakukan penundaan terkait dengan pemberian keterangan sebagai tersangka pada hari ini,” ujar Teuku di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik menyetujui permohonan tersebut setelah melakukan observasi terhadap hasil medis yang dibawa pihak Doktif. Berdasarkan kesepakatan, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada awal bulan depan.
- Jadwal pemeriksaan ulang: 6 Februari 2026
- Status saat ini: Belum memberikan keterangan atau menjawab materi BAP
Alasan Kesehatan dan Kondisi Medis
Penurunan kondisi kesehatan Doktif disebut murni karena kelelahan fisik setelah menyelesaikan jadwal syuting yang padat hingga dini hari. Selain itu, cuaca ekstrem memicu kambuhnya riwayat penyakit sinusitis yang menyebabkan tekanan darahnya anjlok.
Doktif mengungkapkan bahwa tekanan darahnya sempat menyentuh angka 90/80 mmHg sebelum tiba di lokasi. “Tadi sebelum ke sini pun Doktif harus sempat ke klinik dulu untuk penanganan awal. Tadi darah Doktif rendah banget, pusing banget rasanya,” jelas Doktif.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut merupakan respons atas tindakan Doktif yang gencar mengunggah hasil uji laboratorium mandiri terhadap produk perawatan kulit milik Richard Lee yang diduga tidak sesuai klaim kandungan aslinya.
Informasi mengenai kehadiran dan penundaan pemeriksaan tersebut disampaikan langsung oleh Doktif dan tim kuasa hukumnya di Polres Metro Jakarta Selatan.