BANDAR LAMPUNG,Lensalampung.com – Pemerintah Provinsi Lampung terus membangun sistem pembangunan yang terintegrasi, sinergis dan berpadu serasi. Hal ini dibuktikan dengan tindak lanjut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terhadap keberadaan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
“BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi dan di Kabupaten/ Kota, dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, saat mewakili Gubernur membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BKPRD Provinsi Lampung Tahun 2017, di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Kamis (30/11/2017).
Sutono yang juga selaku Ketua BKPRD Provinsi Lampung mengatakan koordinasi penataan ruang merupakan hal yang sangat penting untuk dibudayakan dalam mewujudkan penataan ruang yang berkualitas. Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan, mensinergikan dan memaduserasikan pelaksanaan penataan ruang.
“Koordinasi penataan ruang juga bertujuan agar perumusan tujuan dan kebijakan, strategi dan program/kegiatan penataan ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota selaras dengan karakteristik serta potensi wilayah sehingga berdampak positif kepada masyarakat, dan dapat memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan konflik penataan ruang daerah secara tepat,” kata Sutono.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas keterpaduan, mengingat penataan ruang bercirikan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
“Ini dalam rangka menserasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah, maka diperlukan koordinasi dan sinkronisasi antar susunan pemerintahan baik antar pemerintah pusat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta antar pemerintah daerah,” ujarnya.
Isu-isu strategis terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu juga adanya penyesuaian, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Maka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang penataan ruang dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan penataan ruang,” kata Sutono.
Pembentukan BKPRD Provinsi Lampung sendiri sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor : G/204/VI.01/HK/2017 tentang pembentukan BKPRD Provinsi Lampung tanggal 19 April 2017.
Penyelenggaraan Penataan Ruang Provinsi Lampung juga sesuai dengan Perda Provinsi Lampung Nomor : 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU&PR) sebagai penyelenggara Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Lalu, Surat Kepala Bappeda Provinsi Lampung Nomor : 600/196/VI.01/Infra/2017 tanggal 30 Maret 2017 hal Penyelenggaraan Penataan Ruang dialihkan ke Dinas PU&PR Provinsi Lampung.
Dengan melihat dukungan legalitas dari Gubernur Ridho tersebut diharapkan koordinasi tata ruang makin baik dan tersistem.
BKPRD Provinsi Lampung kata Sutono memiliki beberapa program diantaranya Perencanaan Tata Ruang yakni memaduserasikan penyusunan Rancangan Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2015-2019 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi 2009-2029 (saat ini sedang dalam tahap revisi), serta mempertimbangkan pengarusutamaan Pembangunan berkelanjutan melalui instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“BKPRD Lampung juga mengkoordinasikan pelaksanaan konsultasi rancangan peraturun daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah kepada Menteri Dalam Negeri,” kata Sutono.
Lalu, Pemanfaatan Ruang diantaranya mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan ruang di Provinsi dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya dan juga pengendalian Pemanfaatan Ruang antara lain memberikan Advice Planning terkait perizinan pemanfaatan ruang Provinsi dan atau lintas Kabupaten/Kota, melakukan evaluasi atas kinerja pelaksanaan penataan ruang Kabupaten/Kota.
Sutono berharap melalui Rapat Koordinasi tersebut dapat menghasilkan kesepahaman dalam penyelenggaraan penataan ruang, dan dapat memberikan manfaat yang besar kepada penyelenggara Penataan Ruang di Provinsi Lampung.
Sementara, Kepala Seksi Wilayah I Subdit Pertanahan dan Penataan Ruang Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Dundun A. Rozak mengatakan terkait kelembagaan penataan ruang daerah, dinas dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. “Yakni Dinas PU&PR memiliki dinas tipe A,B, dan C disesuaikan dengan beban kerja yang penentuannya didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Dundun.
Tipe Perangkat Daerah Bidang Tata Ruang, lajut Dundun meliputi Tipe A Maksimal enam Bidang dan satu Sekretariat. Lalu, Tipe B lima Bidang dan satu Sekretariat, dan Tipe C empat Bidang dan satu Sekretariat. (BA/Hms)