Lima Kewenangan Gubenur, Yang Harus Diikuti Pemda

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan rapat pembahasan dan sosialisasi RPP tentang pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dalam rapat tersebut kewengan Gubenur ada lima yang perlu diketahui oleh kabupaten/kota.

Kepala Biro Organisasi, Aris Padila, menyampaikan bahwa dalam surat bahwa dalam surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : T.005/11900/BAK tanggal 14 Maret 2017 dan pasal 91 92 dan 93 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni dalam arahan Sekretaris Jenderal Bina Adminitrasi Kewilayahan menyimpulkan beberapa hasil pembahasan dalam struktur organisasi

“Pertama  yakni divisi bidang pemerintah mempunyai tugas melakukan koordinasi,pembinaan,monitoring, dan evaluasi di bidang pemerintahan termasuk kabupaten/kota se provinsi yang bersangkutan serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi perangkat gubernur dalam perencanaan, keuangan dan umum,” kata Aris kepada awak media, Selasa (11/4/2017).

Lalu, Divisi hukum dan organisasi mempunyai tugas melakukan koordinasi,pembinaan,monitoring, dan evaluasi di bidang hukum dan organisasi. Tambah lagi, Divisi bidang keuangan melakukan koordinasi,pembinaan,monitoring, dan evaluasi di bidang keuangan. Dan Divisi bidang perencanaan melakukan koordinasi,pembinaan,monitoring, dan evaluasi di bidang perencanaan. Terakhir Divisi bidang pembinaan dan pengawasan melakukan pembinaan dan pengawasan umum serta teknis penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Divisi tersebut di pimpin oleh Asisten, Kepala Bappeda, dan Inspektur dan dapat meminta bantuan dari perangkat daerah Provinsi lainnya.

Selanjutnya  pembahasan lainnya mengenai hak keuangan mempunyai tugas penting dalam pendanaan program dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui dana dekonsentrasi. Sedsngkan pendanaan tugas dan wewenang atributif Gubernur dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Dalam Negeri.

“Pendanaan tugas delegatif yang dilimpahkan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian kepada Gubernur, dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga pemerintah non Kementerian yang bersangkutan.  Pengolahan dana dekonsentrasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup mantan Sekwan Mesuji ini. (BA)