Mantan sopir Inara Rusli dan Virgoun, Agung, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (2/2/2026). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan akses ilegal CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli.
Proses Pemeriksaan Saksi Agung
Agung memulai pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Sukardi Amir. Pemeriksaan ini merupakan kali pertama setelah sempat tertunda karena kondisi kesehatan Agung yang kurang baik.
Sukardi Amir menegaskan bahwa kliennya bersikap netral dalam perkara ini. “Agung tidak berpihak kepada siapa pun dalam perkara ini,” ujar Sukardi.
Fokus pemeriksaan adalah keterkaitan Agung dengan rekaman CCTV yang menjadi objek sengketa. Sukardi juga memastikan Agung tidak menyimpan atau menguasai video CCTV tersebut. “Agung saat ini tidak memiliki video CCTV yang dimaksud,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus Dugaan Akses Ilegal CCTV
Kasus ini bermula dari laporan balik yang diajukan Inara Rusli. Laporan tersebut merupakan respons terhadap aduan Wardatina Mawa terkait dugaan perselingkuhan.
Dugaan perselingkuhan tersebut disebut-sebut bersumber dari rekaman CCTV. Agung sendiri diketahui pernah bekerja sebagai sopir selama sekitar empat tahun dan secara administrasi tercatat sebagai sopir Virgoun.
Informasi mengenai pemeriksaan ini bersumber dari keterangan kuasa hukum Agung, Sukardi Amir, dan proses penyidikan yang berlangsung di Bareskrim Polri.